Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lindungi Data Pribadi, Jangan Sembarangan Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Belakangan masyarakat melakukan cetak fisik kartu sertifikat vaksinasi Covid-19. Ada hal yang perlu diwaspadai terkait perlindungan data pribadi.

11 Agustus 2021 | 19.15 WIB

Pegawai mal menunjukan sertifikat usai disuntik vaksin Covid-19 Bio Farma di Paskal Hypersquare Bandung, Rabu, 3 Maret 2021. Sebanyak 200 pekerja pertokoan di mal tersebut mendapat vaksin Covid-19. TEMPO/Prima Mulia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pegawai mal menunjukan sertifikat usai disuntik vaksin Covid-19 Bio Farma di Paskal Hypersquare Bandung, Rabu, 3 Maret 2021. Sebanyak 200 pekerja pertokoan di mal tersebut mendapat vaksin Covid-19. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 masih terus dijalankan oleh pemerintah. Setelah vaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai bukti sudah divaksin. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat menyimpan data digital sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan aman agar tidak terjadi kebocoran data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari Aptika.kominfo.go.id, hal tersebut disebabkan maraknya jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi covid-19. Walaupun sampai saat ini Kementerian Kominfo tidak mengeluarkan ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik, tetapi masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 harus mengetahui bahwa di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.

Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diedukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat lalainya masyarakat dalam menjaga data pribadinya. Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para penjual yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin agar dapat menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19 itu.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila ternyata ada pelanggaran ketentuan data pribadi dari Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Bagi warga yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan.

VALMAI ALZENA KARLA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus