Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 masih terus dijalankan oleh pemerintah. Setelah vaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai bukti sudah divaksin. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat menyimpan data digital sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan aman agar tidak terjadi kebocoran data.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Aptika.kominfo.go.id, hal tersebut disebabkan maraknya jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi covid-19. Walaupun sampai saat ini Kementerian Kominfo tidak mengeluarkan ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik, tetapi masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 harus mengetahui bahwa di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya.
Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diedukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat lalainya masyarakat dalam menjaga data pribadinya. Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para penjual yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin agar dapat menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19 itu.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila ternyata ada pelanggaran ketentuan data pribadi dari Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Bagi warga yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan.
VALMAI ALZENA KARLA