Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Longsor di Bekasi Bikin Belasan Rumah Rusak, Tanah Ambles Mulai Terjadi Bulan Lalu

Berdasarkan foto yang beredar, tampak bangunan rumah yang terdampak longsor rusak, seperti tembok miring hingga jalan ambles.

27 Februari 2024 | 23.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi longsor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Belasan rumah rusak akibat tanah longsor di Kampung Legok Cariu, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Senin, 26 Februari 2024. Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan,  longsor itu diduga disebabkan hujan deras yang mengguyur wilayah setempat pada Minggu malam, 25 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hujan deras mengakibatkan permukaan tanah turun, ambles dengan kedalaman bervariasi antara 30 sentimeter sampai satu meter pada radius sekitar 100 meter," kata Muchlis dalam keterangan resmi tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi, bencana longsor menyebabkan tujuh rumah rusak berat, lima unit rumah warga rusak ringan, serta empat rumah kontrakan, dan satu musala rusak ringan.

Berdasarkan foto yang beredar, tampak bangunan rumah yang terdampak longsor rusak, seperti tembok miring hingga jalan ambles.

Tim BPBD Kabupaten Bekasi pun telah meninjau lokasi rumah yang terdampak longsor. "Selain melakukan pendataan serta pelaporan dari lokasi kejadian, petugas juga melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintahan setempat untuk menindaklanjuti hasil peninjauan melalui upaya pencegahan dan penanganan," ujar Muchlis.

Seorang warga yang rumahnya rusak, Miki Andri, 49 tahun, mengatakan, pergerakan tanah di sekitar rumahnya sudah dirasakan satu bulan terakhir. Tanah ambles secara bertahap.

"Awalnya tidak sampai 10 sentimeter, sekarang sudah ada yang satu meter. Itu setiap hujan, amblesnya bertahap dan ini sudah hampir sebulan. Yang mengontrak sudah pada pindah, karena khawatir bangunan sudah miring dan tembok retak," ujar Miki.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus