Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto menjadi satu dari 40 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK yang lulus dalam seleksi tulis yang sudah digelar beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Fitroh Rohcahyanto tercantum dalam surat pengumuman Pansel Capim KPK Nomor 47/PANSEL-KPK/08/2024 pada Kamis lalu, 8 Agustus 2024. Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan terdapat 229 peserta yang mengikuti tes tertulis dari 236 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari jumlah peserta tes tertulis tersebut kami pansel menyatakan lulus masing-masing sebanyak 40 orang calon pimpinan KPK dan 40 orang calon Dewas KPK," kata Ateh di Gedung Sekretarian Negara, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Fitroh bukanlah sosok baru di KPK, sebelum kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 silam, Fitroh merupakan Direktur Penuntutan KPK. Ia mundur dari jabatannya di tengah kontroversi pengusutan kasus Formula E.
Menurut laporan Koran Tempo, Pimpinan KPK pada saat itu menyetujui pengunduran diri Fitroh dari jabatan Direktur Penuntutan yang mana surat itu telah diajukan sejak November 2022 setelah tiga tahun menjabat.
Berdasarkan keterangan dari dua sumber Tempo yang berada di KPK, Fitroh memilih mundur dari jabatannya dan kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Pasalnya, Firli Bahuri yang pada saat itu menududuki jabatan sebagai Ketua KPK disebut-sebut getol mendesak tim di Kedeputian Penindakan, seprti penyelidik, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan Karyoto, dan Fitroh agar menyetujui pengusutan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Desakan itu berulang kali disampaikan Firli Bahuri dalam setiap gelar pekara kasus Formula E. Namun, mereka tak bersedia karena belum cukup bukti untuk meningkatkan meningkatkan status pengusutan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
HENDRIK YAPUTRA