Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mantan Bupati Musi Rawas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kawasan Hutan, Kejati Sita Uang 61,3 Miliar

Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti diduga terlibat penerbitan izin ilegal yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare.

4 Maret 2025 | 19.04 WIB

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015) Ridwan Mukti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan izin ilegal penggunaan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Ridwan bersama dengan empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penugasan dan penggunaan lahan yang digunakan PT DAM untuk tanaman sawit seluas 5.974,90 hektare dari total luas 10.200 hektare. "Empat tersangka yang ditangkap bersama Ridwan adalah ES, SAI, AM dan BA," kata Vanny, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diketahui, ES adalah Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013. Sementara AM adalah Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

Vanny mengatakan, tersangka RM, ES, SAI dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. "Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata dia.

Vanny juga mengatakan, penyidik telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.

Dari perkara tersebut, Vanny mengatakan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Diketahui, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 orang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus