Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada swasta.

29 Oktober 2024 | 21.21 WIB

Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tiba di tempat pemungutan suara (TPS) 08 Komplek Antam IV, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2024. Tom Lembong datang bersama istri, Ciska Wihardja pukul 10.34 WIB. Foto: Hendrik Yaputra
Perbesar
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tiba di tempat pemungutan suara (TPS) 08 Komplek Antam IV, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2024. Tom Lembong datang bersama istri, Ciska Wihardja pukul 10.34 WIB. Foto: Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dalam kasus impor gula. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, Abdul mengatakan, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.

"Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Kemudian pada 28 Desember 2015 dilakukan juga rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," kata Abdul

Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga, Abdul menyebut seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN.

Delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu, lanjut dia, sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. "Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata Abdul.

 

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus