Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Masjid Raya di Kota Tangerang Tak Gelar Salat Idul Fitri

Salah satu masjid terbesar di Kota Tangerang, Al Azhom, tidak menggelar Salat Idul Fitri. MUI meminta warga salat di rumah.

23 Mei 2020 | 21.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dewan Kemakmuaran Masjid (DKM) dibantu petugas kepolisian memeriksa suhu tubuh jamaah yang akan melaksanakan sholat jumat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang, Banten, Jumat 20 Maret 2020. DKM Al Azhom tetap melaksanakan shalat Jumat ditengah bayangan penyebaran COVID-19, setelah adanya kesepakatan antara pengurus masjid dengan warga muslim yang dilakukan dengan waktu yang sangat singkat yang tidak lebih dari lima belas menit. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau warga agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing guna mencegah penularan virus corona. MUI setempat telah mengeluarkan Surat Edaran No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Dalam Situasi PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang, K.H. Edi Junaedi Nawawi, tersebut mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Sedangkan Masjid Raya Al Azhom dan Masjid Al Itihad Kota Tangerang tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 2020.

Apabila masyarakat bersepakat ingin melaksanakan Salat Idul Fitri maka DKM harus berkoordinasi dengan MUI kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian. DKM bisa memfungsikan musala agar tak terjadi kepadatan dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau musala harus mengutamakan protokol kesehatan. Warga tak diperkenankan melakukan swafoto (selfie) dan memublikasikan melalui media sosial. Sedangkan imam dan khatib pun diimbau memperpendek bacaan salat dan khutbah.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menuturkan tak dilaksanakannya Salat Idul Fitri di dua masjid tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. "Hasil keputusan MUI maka ibadah Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh warga di rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arief.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus