Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau warga agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing guna mencegah penularan virus corona. MUI setempat telah mengeluarkan Surat Edaran No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Dalam Situasi PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang, K.H. Edi Junaedi Nawawi, tersebut mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Sedangkan Masjid Raya Al Azhom dan Masjid Al Itihad Kota Tangerang tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 2020.
Apabila masyarakat bersepakat ingin melaksanakan Salat Idul Fitri maka DKM harus berkoordinasi dengan MUI kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian. DKM bisa memfungsikan musala agar tak terjadi kepadatan dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau musala harus mengutamakan protokol kesehatan. Warga tak diperkenankan melakukan swafoto (selfie) dan memublikasikan melalui media sosial. Sedangkan imam dan khatib pun diimbau memperpendek bacaan salat dan khutbah.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menuturkan tak dilaksanakannya Salat Idul Fitri di dua masjid tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. "Hasil keputusan MUI maka ibadah Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh warga di rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arief.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini