Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SINGAPURA - Seorang tenaga kerja Indonesia, Maryani Usman Utar, kemarin divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan Singapura. Perempuan 25 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena mencengkeram leher bayi majikannya, Teo Yan Jia, hingga tewas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo