Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam pelajar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan polisi setelah tertangkap mencuri burung Murai Batu milik warga. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kapolsek Gunungputri, Kompol Didin Komarudin, pencurian terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, ketika pelaku melompat pagar dan mengambil burung Murai Batu Medan dari garasi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Gunung putri setelah diketahui oleh pemilik burung. Meskipun sempat ditahan, pemilik burung memutuskan untuk memaafkan pelaku dan mencapai kesepakatan damai.
"Korban tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum dan menyelesaikannya secara restorative justice," ujar Kompol Didin pada Ahad, 24 Juli 2024.
Apa Itu Restorative Justice?
Keadilan restoratif, atau restorative justice, adalah sebuah pendekatan dalam penanganan perkara yang fokus pada penyelesaian melalui dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk korban, terdakwa, keluarga korban, dan pihak lainnya yang berkepentingan, sehingga mengutamakan tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut, pendekatan restorative justice berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih menekankan pada penjeraan, pembalasan, dan penderitaan sebagai konsekuensi dari perbuatan kriminal.
Menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan sebagai alternatif karena sistem peradilan dan pemidanaan yang berlaku saat ini sering menimbulkan masalah, seperti kurangnya penyembuhan bagi korban dan dampak negatif bagi keluarga narapidana. Gagasan restorative justice ini juga telah diakomodasi dalam RUU KUHP dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.
Syarat Restorative Justice
Menurut LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, penerapan restorative justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian 8/2021 dan Peraturan Kejari 15/2020. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan pendekatan ini terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum terdiri dari syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kepolisian 8/2021, meliputi tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, atau kejahatan yang mengancam nyawa.
Syarat formil, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepolisian 8/2021, mencakup adanya perdamaian antara kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, serta pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak korban bisa berupa pengembalian barang, ganti rugi, penggantian biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, atau perbaikan kerusakan yang terjadi. Selain itu, pendekatan restorative justice tidak boleh diterapkan pada pelanggaran yang melibatkan kejahatan serius seperti terorisme dan korupsi, serta harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.
Contoh Kasus Restorative Justice
Restorative justice telah diterapkan dalam beberapa kasus di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Contoh konkret penerapan pendekatan ini melibatkan beberapa kasus di berbagai wilayah, dikutip dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di Surabaya dan Gresik, dua perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP diajukan dengan menggunakan restorative justice. Selain itu, di Malang dan Gresik, dua perkara pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP juga diselesaikan melalui mekanisme ini.
Sementara itu, kasus perlindungan anak sesuai dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diajukan oleh Kejari Kab. Malang. Kasus penipuan dan penggelapan, yang memenuhi ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kab. Mojokerto.
Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen negara untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, dengan fokus pada perdamaian dan pemulihan hak korban.