Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi: Dalam Perjalanan ke Polres Serang

Kepolisian akan menggelar press conference penangkapan Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota .

21 Juli 2022 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Polresta Serang Kota Polda Banten masih menunggu kedatangan Nikita Mirzani tiba di Kota Serang. Informasi yang beredar menyebut bintang film Comic 8 itu ditangkap polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan kepolisian akan menggelar press conference penangkapan Nikita Mirzani alias NM di Polresta Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,"kata Shinto ketika dihubungi, Kamis, 21 Juli 2022.

Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani

Sebelumnya polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. Nikita merupakan tersangka tindak pindana  UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kapolres  Serang Kota Komisaris Besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Penggeledahan  dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris   David Adi Kusuma sesuai  Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

"Penyidik  sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan  telah ditunjukkan juga kepada  penghuni rumah Nikita Mirzani,"kata Nugroho dalam keterangan pers diterima Tempo.

Dari rangkaian penggeledahan itu penyidik menyita Ipad milik tersangka.

Adapun saat penggeledahan berlangsung, Nikita tidak berada di lokasi. Namun dia tidak mengalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,"kata Nugroho.

Berkas Perkara  Nikita Mirzani  Sudah ke Kejaksaan Negeri Serang

Kapolresta Serang Kota Nugroho juga memastikan penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 12 Juli 2022

Disebutkan  Nugroho  sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik namun yang bersangkutan tidak hadir di hadapan penyidik,"kata Nugroho.

Pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan  pada Rabu 6 Juli 2022 namun Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik. Pemanggilan  tersangka sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Pemanggilan pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita pada Rabu 6 Juki 2022, tetapi dia tidak hadir.

Restorative Justice Gagal 

Kapolres Serang  Kota Nugroho juga menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.

"Upaya restorative  justice tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran Nikita Mirzani,"kata Nugroho.

Mekanisme restorative justice kata Nugroho  belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara kedua pihak.

"NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,"kata Nugroho.

Kapolres Nugroho berjanji bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara Nikita Mirzani dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus