Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Menjelang PSBB Total, Pedagang Pasar Pramuka Minta Insentif Pemerintah

Transaksi pedagang Pasar Pramuka masih didominasi pemesanan obat dan alat kesehatan oleh instansi maupun layanan kesehatan seperti rumah sakit.

12 September 2020 | 18.00 WIB

Warga berjalan di depan toko yang tutup di Pasar Pramuka, Jakarta, Ahad, 12 Juli 2020. Pengelola Pasar Pramuka menutup sementara pasar tersebut hingga Senin (esok, 13 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Warga berjalan di depan toko yang tutup di Pasar Pramuka, Jakarta, Ahad, 12 Juli 2020. Pengelola Pasar Pramuka menutup sementara pasar tersebut hingga Senin (esok, 13 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang Pasar Pramuka, Jakarta Timur, berharap bantuan dana insentif dari Pemerintah DKI untuk mengurangi dampak kerugian transaksi usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total yang akan diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.
"Harapan kami pemerintah bisa diberikan fasilitas dan insentif," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka, Edy Haryanto, di Jakarta, Sabtu sore, 12 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Insentif diharapkan tidak hanya untuk pengusaha obat, tapi juga untuk pengusaha sektor lain seperti alat kesehatan. “Kenyataannya tidak ada (insentif sampai saat ini),” ujar Edy.

Edy mengatakan kekurangan pendapatan materi dari transaksi perdagangan di Pasar Pramuka berkisar 50 persen dari total nilai keseluruhan berkisar Rp 2-3 miliar per hari selama pandemi COVID-19. Jika dihitung jumlah toko di sini ada 240 kios, misalnya satu toko sehari transaksinya paling sedikit Rp 3-5 juta, totalnya berkisar Rp 1-3 miliar. "Itu di saat normal."

Saat ini transaksi pedagang masih didominasi pemesanan obat dan alat kesehatan oleh instansi maupun layanan kesehatan seperti rumah sakit. Pemesanan dari instansi dan rumah sakit porsinya sekitar 75 persen. “Sisanya transaksi langsung di toko."

Pasar Pramuka masuk dalam kategori esensial atau jenis usaha vital yang memperoleh dispensasi operasional, namun rencana PSBB total mulai Senin, 14 September 2020 diprediksi akan berdampak pada berkurangnya jumlah konsumen yang datang ke pasar. Sebab pemberitahuan dari pemerintah tentang penularan COVID-19 yang masih tinggi di Jakarta akan membuat konsumen enggan membeli langsung ke kios pedagang.

"Pasti orang malas keluar rumah. Sedangkan obat-obatan tidak diizinkan dijual dengan sistem online.” Edy mengatakan untuk menjual obat-obatan secara online melalui layanan e-commerce, hingga saat ini belum ada payung hukumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus