Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, Berikut Info Lengkap e-LHKPN

Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Ini penjelasan soal e-LHKPN.

29 Oktober 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan batas waktu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Budi, aturan batas waktu pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. “Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Budi melalui pesan singkat pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Serba-serbi e-LHKPN

KPK sendiri memiliki sistem Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (e-LHKPN). Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, sistem berbasis digital ini dirancang untuk mendorong akuntabilitas Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) dalam melaporkan kepemilikan aset dan pengelolaan kekayaan. 

Sistem e-LHKPN memungkinkan PN/WL melaporkan harta mereka secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK sendiri menegaskan bahwa e-LHKPN bukan hanya alat pelaporan, tetapi juga fondasi akuntabilitas di kalangan pejabat negara. 

LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Manfaat dari pelaporan harta melalui e-LHKPN meliputi:

  • Pengawasan Kekayaan Pejabat: KPK dan instansi terkait dapat memantau aset serta perubahan kekayaan secara tahunan yang memungkinkan pengawasan lebih teliti dan deteksi potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian laporan kekayaan.

  • Akuntabilitas di Sektor Publik: Melaporkan kekayaan secara terbuka mendorong pejabat publik untuk bertindak jujur dan transparan yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

  • Pengelolaan SDM: KPK menilai kepatuhan dalam pelaporan LHKPN sebagai salah satu indikator promosi atau mutasi jabatan. Pejabat yang disiplin melaporkan kekayaannya memiliki potensi karier yang lebih besar karena dianggap dapat mengemban amanah publik dengan baik.

Proses Pengisian dan Penyampaian Laporan e-LHKPN

Setiap PN/WL yang baru diangkat atau menjelang pensiun diwajibkan untuk melaporkan kekayaan mereka dalam kurun waktu tiga bulan sejak mulai atau akhir masa jabatan. Laporan rutin juga diwajibkan setiap tahun bagi PN/WL aktif dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret. 

Proses pelaporan ini dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  • PN/WL mengunduh formulir aktivasi akun e-Filing dari situs e-LHKPN.

  • Formulir yang telah dilengkapi dikirim ke Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi masing-masing yang bertanggung jawab mengaktivasi akun e-Filing setelah verifikasi data.

  • Setelah akun aktif, PN/WL dapat login dan melaporkan berbagai informasi, termasuk data pribadi, jabatan, keluarga, aset bergerak dan tidak bergerak, serta rincian pendapatan dan pengeluaran selama setahun terakhir.

Pelaporan ini memiliki detail mendalam dari informasi mengenai nilai aset seperti tanah dan bangunan hingga surat berharga dan kas yang mencakup juga aset yang dimiliki oleh pasangan atau anak dalam tanggungan PN/WL.

KPK sendiri memerlukan berbagai dokumen pendukung untuk memvalidasi laporan yang diserahkan oleh PN/WL. Dokumen pendukung ini meliputi bukti kepemilikan harta, sertifikat aset, hingga rekening tabungan. 

Setiap dokumen yang diperlukan harus diunggah ke aplikasi atau dikirimkan langsung ke KPK dalam waktu 14 hari kerja setelah pelaporan. Jika dokumen kurang lengkap, KPK akan mengirimkan notifikasi perbaikan kepada PN/WL yang bersangkutan.

Validasi ini memastikan data yang dilaporkan tidak hanya komprehensif tetapi juga autentik yang kemudian berlanjut ke tahap verifikasi oleh KPK sebelum pengumuman.

Di dalam e-LHKPN, beberapa kategori aset perlu dilaporkan oleh PN/WL. Aset-aset ini mencakup:

  • Harta Tidak Bergerak: Aset seperti tanah dan bangunan yang dimiliki oleh PN/WL beserta nilai perolehan dan estimasi pasarnya.

  • Harta Bergerak: Meliputi kendaraan pribadi, mesin, dan alat transportasi lain yang dinilai berdasarkan pasar dan nilai perolehannya.

  • Surat Berharga: Saham atau obligasi yang dimiliki, baik yang diperdagangkan di bursa maupun investasi di perusahaan tertutup.

  • Kas dan Setara Kas: Dana tunai, tabungan, dan deposito yang dipegang atau disimpan pada tanggal pelaporan.

  • Harta Lainnya: Termasuk piutang, hak kekayaan intelektual, investasi dalam bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, dan lainnya.

  • Pengeluaran dan Penerimaan Tahunan: Pendapatan tahunan, seperti gaji dan tunjangan, serta pengeluaran rutin seperti pendidikan, pajak, dan biaya sosial.

MICHELLE GABRIELA  | SULTAN ABDURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus