Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIBANGUN Belanda sebagai penjara khusus kaum intelek, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Sukamiskin dijadikan bui untuk pelaku korupsi sejak Desember 2012. Kini Sukamiskin tak ubahnya hotel dengan berbagai fasilitas mewah. Begini cara mereka bermewah-mewah....
Dibangun 1918
Beroperasi 1924
Luas 2 hektare
Kapasitas 545 sel di 4 blok
bertingkat (utara, selatan, timur, barat)
Penghuni 493 orang
Pengawalan 8 orang per sHIFT
Sarana [1]
Bengkel perkayuan dan mekanik, pertanian, poliklinik, aula, tempat ibadah; lapangan tenis, badminton, futsal, basket, dan voli
Rekreasi
Taman bermain anak-anak [2]
Pijat refleksi [4]
Salon [4]
Kafe di tengah taman. Menjual jus buah, makanan seperti mi instan, dan rokok [3]
Saung lengkap dengan sofa & tirai [5]
Biaya membuat saung Rp 20 juta
KAMAR [5]
Lantai bawah: 1,5 x 2,5 meter
Lantai atas: 2,5 x 3,2 meter
Uang Pangkal Rp 30-200 juta
Napi tajir mengincar kamar di lantai dua. Mereka membayar "uang pangkal". Nilainya tergantung kondisi kamar dan negosiasi dengan pemilik lama atau tokoh narapidana.
Fasilitas
Awalnya hanya memiliki ranjang lipat besi dan toilet jongkok. Narapidana merenovasi dan menambahkan sejumlah barang:
Televisi
Toilet duduk
Ranjang dan kasur busa
Dispenser
Lemari
Kipas angin
Biaya renovasi Rp 20-50 juta
Perlakuan istimewa
Terima kunjungan melebihi jam besuk, bahkan hingga malam hari
Memegang telepon seluler
Memesan makanan langsung
Memiliki "pelayan pribadi" dengan membayar tahanan lain untuk membersihkan kamar
Cuci-gosok (laundry)
Menggelar pesta dan memanggil artis untuk syukuran
Cara Rehat Dari Penjara
Izin sakit
Tempat Tujuan
Sejumlah rumah sakit di Bandung, salah satunya Rumah Sakit Santosa
Rumah dan apartemen di sekitar Sukamiskin
Prosedur IZIN
Napi - Rekomendasi dokter - Tim Pengamat Pemasyarakatan - Kepala LP
Mengunjungi keluarga yang sakit
Prosedur IZIN
Napi/keluarga - Surat permohonan - Kepala LP/kepala divisi pemasyarakatan/dirjen menerbitkan izin
Kerja sosial
Napi menjalani asimilasi kerja di luar penjara. Tapi, kenyataannya, izin ini dipakai untuk pulang ke rumah atau pelesiran.
SUMBER: GOOGLE MAPS, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPORTASE DAN WAWANCARA
Mereka Kepergok pelesiran
Anggoro Widjojo
Bekas Direktur PT Masaro Radiokom
Kasus
Korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan
Vonis
5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juli 2014
Apartemen
Gateway Tower Emerald Jalan Ahmad YaniMasyito
Istri Romi Herton, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sukamiskin khusus perempuan, + 100 meter dari penjara laki-laki [6]
Kasus
Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Vonis
5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015
Romi dan Masyito bepergian ke rumah mereka di Palembang dengan alasan menengok anaknya yang sakit.
Romi Herton
Bekas Wali Kota Palembang
Kasus
Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Vonis
7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015
Rumah
Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah
"Saya tidak tahu karena sudah lama tidak komunikasi. Langsung (tanya) ke dia saja."
Sirra Prayuna, kuasa hukum Romi Herton dan Masyito
Luthfi Hasan Ishaaq
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kasus
Suap impor daging sapi dan pencucian uang
Hukuman
18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik
Rumah
Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6
"Saya tidak bisa berkomentar. Tanya ke petugas LP saja."
Luthfi Hasan Ishaaq
Rachmat YasinBekas Bupati Bogor, Ketua Partai Persatuan PembangunanKasus
Suap tukar-menukar lahan
Vonis
5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, November 2014
Rumah
Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok C Nomor 2
"Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP."
Rachmat Yasin
Muhammad Nazaruddin
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, bekas anggota DPR
Kasus
Suap Wisma Atlet dan pencucian uangVonis
7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara (kasus suap) Kasasi, Januari 2013
6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan (kasus pencucian uang) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juni 2016
Rumah
Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised
Rumah Sakit Santosa Ada apartemen di rumah sakit yang bisa digunakan narapidana untuk bertemu dengan keluarga dan koleganya
"Saya tidak tahu, tidak pernah ke sana."
Elza syarief, pengacara nazar
Tarif Pelesiran
Narapidana Sukamiskin bisa keluar-masuk penjara sesuka hati, bahkan tanpa pengawalan. Semakin lama atau semakin jauh, semakin mahal harganya.
Biaya Rp 5-10 juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo