Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin ungkap alasan penutupan iklan rokok di minimarket wilayah Jakarta Barat. Arifin mengatakan penutupan iklan rokok itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Satpol PP mengambil tindakan tersebut setelah mendapatkan laporan. “Karena kami baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor, ruang tertutup,” ujar dia saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun dalam Pasal 45 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemasangan reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan dan di luar ruangan dilarang. Pengecualian berlaku kepada reklame rokok di dalam ruangan tempat-tempat hiburan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penutupan iklan rokok di minimarket itu juga merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Di dalamnya dinyatakan bahwa pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan. Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. TEMPO/Muhammad Hidayat
Namun, tempat tersebut tetap dapat menjual rokok. “Jualan rokok sih boleh. Yang tidak boleh reklamenya. Tayangan iklannya yang tidak boleh,” ujar Kepala Satpol PP DKI itu. Ia juga memastikan penutupan etalase jualan rokok di minimarket akan terus dilakukan dan berlangsung di seluruh wilayah Ibu Kota.
Selanjutnya Anies Baswedan juga mengeluarkan seruan soal kawasan dilarang merokok...
Adapun Sergub Nomor 8 Tahun 2021 diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021. Isinya adalah seruan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung.
Pemilik gedung juga diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh pengunjung. Stiker himbauan yang ditempelkan di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengelola juga diminta memastikan tidak ada orang yang merokok di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar tak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rkok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Terakhir, Anies menyerukan agar tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun luar ruangan. “Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” seperti tertulis di seruan tersebut.
Baca juga: Larang Industri Rokok Masuk Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Macam-macam