Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.

27 September 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2025 disambut gembira Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), sedangkan pemerhati kesehatan menyayangkannya karena membuat jumlah perokok berpeluang terus bertambah.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT (cukai hasil tembakau) pada 2025," kata
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Ia mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.

Namun demikian, GAPPRI juga meminta pemerintah agar harga jual eceran rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2025 yakni munculnya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahun, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.

Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non-fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.

"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujarnya.

Oleh karena itu, GAPPRI menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan yakni tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.

Mereka juga mengusulkan harga jual eceran tahun 2025 tidak naik untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.

Selain itu, tidak dinaikkannya PPN pada tahun 2025 bisa menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.

Selain itu Operasi Gempur Rokok Ilegal perlu terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.

"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik berbahan baku dalam negeri," katanya.

Harga Rokok Terlalu Murah

Harga rokok yang dianggap masih terlalu murah menjadikan Indonesia menempati posisi kedua di dunia untuk minat perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen).

Karena itu, menurut Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, adalah penting menaikkan cukai yang merata guna mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.

“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," katanya, Sabtu, 21 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan menyarankan agar para pemangku kebijakan senantiasa bersama mendukung kenaikan harga cukai rokok, baik pemerintah pusat maupun daerah guna menciptakan ekosistem masyarakat sehat.

Dalam penelitiannya yang dilakukan di berbagai daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok. Sedangkan untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

"Kenaikan harga rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah. Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” kata dia.

Sependapat dengan Rosita dan Abdillah Ahsan, Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti mengungkapkan bahwa pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting untuk mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat, baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda.

"Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian," ujar dia.

Sementara itu, kenaikan cukai rokok juga diperlukan guna mencegah kemudahan masyarakat dalam mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.

Harga rokok di Indonesia masih tergolong sangat murah, yaitu rata-rata 2,87 dolar AS atau setara dengan Rp44.485 per bungkus, jauh di bawah rata-rata harga dunia yang sudah mencapai 5,8 dolar AS atau Rp89.900. Rendahnya harga rokok di Indonesia dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Di dunia, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terjadi penurunan jumlah perokok dari 1,36 miliar pada tahun 2000 menjadi 1,25 miliar orang.
 
Pilihan Editor Cara Kaesang dan Gibran Menjawab Olok-olok: Rompi Putra Mulyono, Kaus Kecebong dan Jersey Samsul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus