Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

8 Agustus 2022 | 07.30 WIB

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pelat RFH kembali terjadi. Kali ini melibatkan Daihatsu Terios dengan pelat nomor B 1909 RFH milik JFA yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan dinas PJR Toyota Vios NRKB 12747-VII yang dikemudikan anggota AT memberhentikan Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF yang mempergunakan pelat B-1909-RFH, dikendarai JFA,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 8 Agustus 2022.

Saat petugas PJR berinisial G menghampiri kendaraan tersebut pengemudi Terios JFA justru menabrak petugas dan mobil dinas PJR NRKB 12747-VII. JFA lalu melarikan diri. Dia juga sempat menabrak ban mobil kiri mobil dinas TNI Honda CR-V NRKB 80403-00 di depan mobil dinas PJR.

Setelah menabrak, pengendara Terios pelat RFH terus melaju kendaraannya dari arah Barat.

"Kendaraan dapat diberhentikan di Tanjakan Tomang tapi JFA mengabaikan dan terus melaju ke arah pintu tol Kebon Bawang. Setelah sampai di pintu tol itu, JFA menabrak kendaraan dinas PJR NRKB 12743-VII yang tengah memberhentikannya," kata Edy.

Setelah menabrak, Daihatsu Terios terus melarikan diri sampai ke Bintara, Bekasi. Kemudian dua kendaraan Dinas PJR mengejar JFA, dan berhasil memberhentikannya.

"Akibat dari kejadian tersebut, empat kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara mobil PJR NRKB 12743-VII atas nama MC dan G mengalami luka dan dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Pengendara mobil Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF dengan nopol B-1909-RFH tadi berusia 21 tahun. Pelat RFH itu pelat palsu yang dibeli secara online.

Pelat RFH yang notabene nopol khusus itu hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelat nomor khusus, seperti pelat RFH, untuk mobil dinas pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

BacaPengendara Mobil Pelat RFH Tabrak Polisi, Ditangkap di Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus