Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin, 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023. Operasi kali ini akan menindak 14 pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah menertibkan mobil yang menggunakan pelat nomor RF.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan unggahan di akun Instagram, @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya akan menertibkan penggunaan pelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya. Selain itu, pelat RF juga beberapa kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023," tulis Polda Metro dalam unggahannya.
Pada November tahun lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah mengkaji ulang penggunaan pelat RF atau pelat dewa di masyarakat. Pengkajian ini menyusul banyaknya laporan mengenai arogansi pengendara mobil berpalt nomor khusus tersebut.
"Penggunaan pelat RF akan kami lakukan perbaikan dan kaji ulang," kata Kapolri Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa pelat RF diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta pengadilan atau lembaga. Namun nyatanya, pelat dewa kerap disalahgunakan hingga menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Masyarakat melihat, 'oh ternyata bukan polisi.' Nah ini yang kami perbaiki."
Penggunaan pelat nomor RF diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Penerbitan STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Kode pelat RF di akhir nomor polisi mobil khusus untuk kendaraan para pejabat negara. Ada kode lainnya di pelat nopol khusus, yakni pelat RFH, RFO, RFQ, pelat RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP.
Pilihan Editor: 40.601 Pelanggar Kena Tindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto