Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan kebijakan nir kantong plastik di toko ritel mulai Maret 2020. Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu ke pengusaha-pengusaha ritel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sekarang sudah sampai sosialisasi tahap akhir," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada Kamis, 20 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, sosialisasi sejak lima bulan lalu sekaligus menghabiskan stok kantong plastik sekali pakai di toko swalayan. Karena itu, mulai Maret mendatang, pihaknya meminta pengusaha menyediakan kantong pengganti atau pelanggan membawa kantong sendiri. "Ritel menyatakan sudah siap," kata Tri.
Ia optimistis penerapan kebijakan tanpa kantong plastik di toko modern bisa dilakukan seperti di Bali dan Bogor. "Prosesnya ini panjang, jadi mulai Maret mendatang toko modern tanpa kantong plastik sudah dimulai," kata Tri.
Kebijakan tanpa kantong plastik di toko modern, Tri berujar, adalah langkah awal pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat. Kebijakan itu, kata dia, nantinya diperluas ke sekolah-sekolah hingga ke pasar-pasar.
"Kalau di sini berhasil kemudian di kantor-kantor pemerintahan, setelah itu ke sekolah, kemudian masuk ke pasar-pasar," kata Tri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut untuk mengurangi produksi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Sumurbatu di Bantargebang. "Ritel sudah mulai sosialisasi kepada pelanggannya," kata Yayan.
Yayan mencatat, produksi sampah masyarakat Kota Bekasi mencapai 1800 ton dalam sehari. 40 persen diantaranya adalah sampah anorganik seperti plastik. "Kami akan melakukan pengawasan yang ketat setelah diterapkan kebijakan larangan kantong plastik di toko ritel," kata Yayan.