Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan direct message atau DM masuk ke akun Instagram Nirina Roudhatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir. Pesan langsung itu masuk secara terus-menerus selama Nirina berperkara dengan bekas asisten ibunya, Riri Riri Khasmita pada tentang 2020 hingga 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nirina bercerita pesan di sosial media itu mayoritas berisi dukungan terhadap dirinya yang sedang melawan mafia tanah. Nirina dan keluarga menjadi korban dari operasi mafia tanah yang menggarong harta dan surat tanah senilai Rp 12-18 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perempuan 44 tahun itu membeberkan beberapa isi percakapan dengan para pengikutnya di jagat maya itu. Nirina menyebut pesan itu berupa curahan hati dari para korban mafia tanah atau praktik pencurian aset keluarga. Namun, para pelaku dari korban ini justru datang dari lingkaran keluarga terdekat, seperti sepupu, paman, kakak.
“Tiba-tiba tanahnya dijual, diusir. Na sampai sedih,” kata Nirina kepada Tempo saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 24 April 2024. Pada periode tersebut, Nirina memang selalu aktif mengabarkan perkaranya dengan Riri di sosial media pribadinya @nirinazubir_
Nirina menyebut mengerti persis perasaan korban mafia tanah, yaitu lelah dan menyita banyak waktu. Oleh karena itu, dia menyebut sangat antusias dengan cerita mereka yang senasib dan seperjuangan itu. “Ini bukan masalah kecil, bisa terjadi pada siapa saja,” kata Nirina.
Dari ribuan pesan itu, Nirina juga menyebut ada banyak orang yang juga terinspirasi dari perjuangannya melawan mafia tanah. Mereka, kata Nirina, tak hanya bertegur sapa di sosial media, tapi saat di jalan dan perjumpaan tak terduga juga mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih. “Semoga apa yang terjadi terhadap Na, tidak terjadi pada orang lain,” kata dia.
Dari perkara yang pernah melilitnya itu, Nirina juga tak jarang selalu mengingatkan mereka agar berhati-hati dan mewaspadai setiap gelagat yang tak semestinya dari orang paling paling dekat. Dia menyebut kadang orang yang di awal bersikap manis, bisa berujung pahit.
Selain itu, Nirina juga berpesan kepada mereka agar mulai menjaga orang tua, terutama yang telah berusia lanjut dan tak aktif beraktivitas. Dia menyebut para mafia tanah bisa saja menarget orang-orang tua yang tak lagi aktif berkegiatan untuk digarong harta dan asetnya. “Tolong jaga ibu, bapak, dalam pengawasan terus, ya,” kata Nirina.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar pada Mei 2022.. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini.
Babak Baru Perkara Nirina dengan Bekas ART di PTUN
Riri Khasmita, bekas asisten ibunda Nirina Zubir, menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Alen Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Dalam petitumnya, Riri meminta BPN membatalkan pencatatan peralihan hak milik atas sertifikat tanah yang telah diterima Nirina.
Nirina Roudhatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir terperangah usai menerima undangan dari PTUN Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan Riri. Dalam perkara ini, Nirina diseret sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa aset ibundanya yang telah digarong Riri.
“Apaan lagi ini, waw, berani, ya, orang yang jelas-jelas bersalah,” kata Nirina saat menerima undangan itu pada pertengahan Ramadan lalu kepada Tempo saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Rabu, 24 April 2024.
Dalam perkara ini, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Alen Saputra untuk membatalkan pencatatan peralihan hak milik atas sertifikat tanah yang telah diterima Nirina. Selain itu, Riri juga meminta Nirina untuk merehabilitasi, memulihkan hak, dan mengembalikan sertifikat hak milik kepada Riri.
Meski demikian, Nirina mengaku tak mengambil pusing atas gugatan Riri. Bagi Nirina, fakta dalam persidangan sebelumnya telah cukup membuktikan bahwa Riri telah bersalah dan berkomplot dengan mafia tanah untuk menggelapkan harga ibundanya.
Nirina menyebut kemenangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2022 lalu juga tak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Dia bersiap dan membawa santai dalam menjalani perkara ini.“Aku hadapi, aku tak melihat ini bisa membuatku depresi,” kata Nirina.
Nirina juga menolak menyebut gugatan ini sebagai kerikil dalam sepatu yang mengganggu aktivitasnya setelah menang dalam perkara ini sebelumnya. “Ya kerikil di jalan saja, ditendang saja,” kata dia.
Nirina juga tak menutup kemungkinan anak mengambil langkah tegas untuk menandingi manuver Riri ini. Misalnya, kata Nirina, menelusuri aliran fulus dari hasil penggelapan yang telah dilakukan. Nirina menduga duit haram itu juga mengalir ke bisnis frozen food Riri, keluarga, dan penadah lain.
Namun, dia berharap Riri tak berambisi mengambil harta yang bukan miliknya itu usai gugatan di PTUN Jakarta ini rampung.