Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Nirina Zubir Minta Mafia Tanah yang Mengambil Aset Keluarganya Dimiskinkan

Nirina Zubir memohon agar kepolisian menelusuri bisnis frozen food yang dikembangkan tredakwa mafia tanah dari hasil pengambilalihan aset keluarganya.

18 Juli 2022 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir, yang menjadi korban mafia tanah, berharap kebenaran akan berpihak kepada dirinya serta para korban lain. Nirina meminta agar penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mempercepat penanganan kasus hingga ke akar-akarnya.

"Karena di posisi kami sedang kesusahan dan tiba-tiba harus memikirkan lagi sesuatu yang mendasar, yaitu tempat tinggal," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.

Nirina mendapat laporan bisnis frozen food yang dikelola Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga yang mengalihnamakan 6 aset keluarga Nirina, masih terus berjalan. Bisnis makanan beku itu bahkan masih menambah cabang dan berubah nama. "Rumah di Padang masih ada bisnis yang lain, masih ada," kata Nirina.

Pemain film itu juga memohon agar pihak polisi untuk kembali menelusurinya. "Saya ingin hukuman setimpal dan dimiskinkan Pak karena dia sudah ambil hak-hak yang bukan miliknya. Sementara dia sudah di dalam sana, tapi saya masih dapat laporan masih main Instagram gitu," tutur Nirina.

30 Tersangka Mafia Tanah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah menetapkan 30 orang tersangka yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga masyarakat umum.

"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.

Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN); dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan; dua orang tersangka Kades; satu orang tersangka jasa Perbankan; dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.

Adapun barang bukti yang disita adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga printout cek plot peta. "30 orang itu merupakan tersangka untuk korban mafia tanah yang berjumlah 12 orang, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Nirina Zubir," tutur Hengki.

Baca juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Salah Satunya Pegawai Bank BUMN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus