Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Nunggak Pajak STNK 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi

Apabila data registrasi kendaraan bermotor sudah dihapus secara permanen, maka dengan kata lain kendaraan tersebut tidak bisa digunakan di jalanan.

6 Januari 2023 | 13.56 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan yang nunggak 2 tahun pajak STNK setelah masa berlaku 5 tahunnya habis, data kendaraan tersebut akan dihapus. Yusri menegaskan bahwa data kendaraan itu dihapus permanen, bukan cuma diblokir alias tidak bisa diregistrasi ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus. Kalau dihapus, berarti hilang," kata Yusri, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Jumat, 6 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak STNK selama 2 tahun. Surat peringatan diberikan selama 5 bulan pada tahap pertama, kemudian dilakukan pemblokiran data kendaraan selama satu bulan.

Lalu, jika sudah pemblokiran pemilik tidak juga melunasi pajaknya, maka Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Kemudian pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan). STNK mati kami kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," jelas Yusri.

Apabila data registrasi kendaraan bermotor sudah dihapus secara permanen, maka dengan kata lain kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Jika tetap nekat digunakan, maka kepolisian bisa memberikan sanksi denda sekaligus menyita kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan akibat nunggak pajak STNK 2 tahun ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca juga: STNK Dicabut Jika 5 Tahun Mobil Mangkrak dan Pajak 2 Tahun Tak Dibayar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus