Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nunung Srimulat dan July Jan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, tapi...

JPU menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

13 November 2019 | 19.17 WIB

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berbincang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jakarta, Rabu, 13 November 2019. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA
Perbesar
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berbincang saat menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jakarta, Rabu, 13 November 2019. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan.

Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilakan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu, 20 November 2019.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus