Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan pemberian kuasa penarikan pajak parkir di minimarket kepada ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) baru sebatas uji coba. Saat ini, ia mengaku sudah menghentikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tapi saya keluarkan (izin) bukan untuk ormas, melainkan perorangan,” kata Aan, Selasa, 5 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aan mengatakan sedang mengevaluasi pemberian kuasa itu dan akan membicarakanya dengan pihak minimarket di Bekasi. “Sedang evaluasi, lagi dibicarakan dengan Indomaret dan Alfamart," kata dia.
Menurut Aan, uji coba itu baru berjalan sebulan. Izin pengelolaan yang dikeluarkan hanya untuk 150 minimarket. Ia menyebutkan mereka yang diberikan kuasa menyetorkan hasilnya ke kas daerah sebesar 40 persen. “Enggak pernah tercapai, hasilnya kecil,” kata dia.
Sebuah video tentang pengelolaan lahan parkir di Kota Bekasi oleh organisasi masyarakat sebelumnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pengusaha minimarket supaya kerja sama dengan organisasi masyarakat dalam pengelolaan lahan parkir.
Video pertama kali diunggah oleh akun Facebook Peter F. Gontha. Penggalan keterangan dalam video tersebut, Bekasi akan dikuasai preman nanti bisa seperti Mexico, Brasil, dan negara Amerika Latin dan Afrika.
Video berdurasi 7 menit 21 detik tersebut menampilkan Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda bersama massa dari gabungan ormas mengatasnamakan aliansi. Video tersebut dibuat pada saat aksi unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU, Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober lalu.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa dari ormas sempat memblokade Jalan Raya Narogong sehingga menyebabkan kemacetan parah. Aan Suhanda dalam video itu mengatakan hadir dalam aksi tersebut mewakili Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Kami hadir di sini ingin menyampaikan, kami tahu bahwa tuntutan dari aliansi, sudah kami baca bersama Pak Wali Kota. Kita bicara bukan ke belakang, bahwa dinyatakan Alfamart ini semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak," kata Aan Suhanda dalam video tersebut.
Toko retail tersebut, kata dia, sudah dibuatkan NPWD se-Kota Bekasi. Karena itu, pemerintah berharap pemilik gerai toko retail tersebut kerja sama dengan ormas tinggal ditanya sekarang. Di akhir keterangannya, Aan menanyakan kesediaan toko retail yang didemo apakah bersedia kerja sama dengan ormas. "Indomaret di sini bersedia atau tidak?" kata Aan.
Perwakilan dari toko awalnya menyatakan berupaya bersedia kerja sama. Namun, sekelompok ormas terdengar membentak dengan meminta ketegasan. "Bersedia-bersedia, tidak-tidak, begitu yang jelas," kata orang dalam video tersebut yang kemudian pemilik toko menyatakan kesediannya lalu disambut tepuk tangan.
Masih di dalam video tersebut, ormas meminta semua toko retail, bahkan ruko-ruko di pinggir jalan yang mengambil alih pengelolaan parkir. "Saya bukan hanya meminta Alfamart, Indomaret di sini saja, tapi 600-700 titik Kota Bekasi harus bekerja sama dengan ormas, wajib. Untuk pemberdayaan kami sebagai orang Bekasi," ujar perwakilan ormas.
Ketua Ormas Gibas Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, membenarkan adanya tuntutan yang disampaikan dalam video tersebut. “Kami sudah mengajukan izin untuk mengelola dan diberikan kesempatan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” kata dia, Senin lalu.
Berbekal izin itu, kata Deni, anggota Gibas diberdayakan menjadi juru parkir. “Daripada mereka hanya nongkrong-nongkrong,” kata dia. Sebagian pendapatan dari parkir disetorkan kepada pemerintah daerah. Nilainya berkisar Rp 200–300 ribu sebulan.
Sementara itu, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mengatakan fasilitas parkir di gerai Alfamart disediakan untuk konsumen secara gratis. Namun pengusaha minimarket tidak mungkin menolak jika memang ada aturan yang mengharuskan adanya pajak parkir. “Kami akan patuh kalau memang ada aturannya,” kata dia.