Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan laporan yang dibuat oleh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya salah sasaran. Ada beberapa alasan menurut Novel yang mendasari hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, menurut Novel, yang dibakar saat aksi penolakan RUU HIP di depan kompleks MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020, bukan bendera PKI. “Yang terlihat dalam video jelas itu bukan bendera melainkan lembaran plastik bergambar mirip salah satu partai saja,” ucap Novel lewat pesan pendek pada Rabu, 15 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam video tersebut para pembakar bendera tak ada yang memakai seragam organisasi masyarakat, termasuk seragam PA 212. Novel mengatakan saat itu demonstran menamai diri mereka Anak NKRI, yang merupakan gabungan dari berbagai ormas, termasuk PA 212.
Adapun laporan Dewi Tanjung terkait kepemilikan bendera PKI yang dibawa oleh massa PA 212 dalam demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI akhir Juni 2020. Dewi menerangkan, bendera tersebut tidak dijual di pasaran. Sehingga, ia mencurigai asal-usul bendera partai terlarang itu.
“Tujuan saya ke sini melaporkan Presidium 212 terkait kepemilikan, menyimpan, dan mempublikasikan bendera PKI," ujar Dewi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam laporannya, Dewi menyertakan sejumlah barang bukti berupa video, foto, dan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara atau TKP.
Novel mengatakan pihaknya tidak mempersiapkan langkah hukum apapun untuk menghadapi pelaporan dari Dewi Tanjung. Alasannya, yang dilaporkan oleh politikus PDIP itu adalah Presidium 212, bukan Persaudaraan Alumni 212. “Karena yang dilaporkan Presidium 212 maka PA 212 tidak ada kaitannya dengan laporan Dewi Tanjung,” tutur dia.