Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hal yang wajib diperhatikan bagi masayarakat Indonesia yaitu membayar pajak setiap satu tahun sekali. Selain itu, pajak 5 tahun sekali juga diwajibkan bagi pengendara bermotor. Adapun jenis pajak yang juga wajib dimengerti oleh masyarakat Indonesia yaitu pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak yang harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal. Hal inilah yang membuat tarif pajak progresif cenderung menaik ketika terjadi penambahan jumlah kendaraan.
Artinya, jika menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Pengenaan pajak kendaraan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini berisi jika kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan yaitu, mempunyai kendaraan roda empat, mempunyai kendaraan roda kurang dari empat, dan mempunyai kendaraan roda lebih dari empat.
Adapun untuk urutan besarnya tagihan pajak untuk daerah DKI Jakarta ialah,
kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen
kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen
kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen
kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 persen
kendaraan kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen
kendaraan keenam dikenakan pajak sebesar 4.5 persen
kendaraan ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Untuk menghitung tarif pajak progresif diperoleh dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB x koefisien Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB x tarif pajak. Perlu diketahui, nominal pajak progresif berpengaruh pada total pajak kendaraan yang wajib dibayarkan.
Untuk NJKB merupakan harga atau nilai yang diperoleh dari Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah yang sebelumnya diperoleh dari Agen Pemegang Merek. Adapun jumlah NJKB dapat dilakukan dengan menghitung rumus (PKB/2) x 100. Sedangkan PKB sendiri dapat dilihat di lembar belakang pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.
Setelah hasil dari NJKB diperoleh, untuk mempresentasekan penghitungan pajak progresif dapat mengetahui jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ agar bisa memperoleh hasil pajak progresif tiap kendaraan.
Adapun contoh penghitungan pajak progresif sebagai berikut:
Mobil Pertama
PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Jika memiliki kendaraan yang sama maka sesuaikan tagihan pajak progresif yang sudah dijelaskan sebelumnya.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Badan Pajak Sebut 75 Mobil Mewah di Jakpus Beridentitas Bodong
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini