Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pahami Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya

Pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat.

30 Mei 2021 | 10.02 WIB

Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak, Cipayung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 26 Mei 2021. Kepadatan tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan yang ingin berwisata ke kawasan Puncak Bogor pada libur Hari Raya Waisak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak, Cipayung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 26 Mei 2021. Kepadatan tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan yang ingin berwisata ke kawasan Puncak Bogor pada libur Hari Raya Waisak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hal yang wajib diperhatikan bagi masayarakat Indonesia yaitu membayar pajak setiap satu tahun sekali. Selain itu, pajak 5 tahun sekali juga diwajibkan bagi pengendara bermotor. Adapun jenis pajak yang juga wajib dimengerti oleh masyarakat Indonesia yaitu pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak yang harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal. Hal inilah yang membuat tarif pajak progresif cenderung menaik ketika terjadi penambahan jumlah kendaraan.

Artinya, jika menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Pengenaan pajak kendaraan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini berisi jika kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan yaitu, mempunyai kendaraan roda empat, mempunyai kendaraan roda kurang dari empat, dan mempunyai kendaraan roda lebih dari empat.

Adapun untuk urutan besarnya tagihan pajak untuk daerah DKI Jakarta ialah,

kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen

kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen

kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen

kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 persen

kendaraan kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen

kendaraan keenam dikenakan pajak sebesar 4.5 persen

kendaraan ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Untuk menghitung tarif pajak progresif diperoleh dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB x koefisien Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB x tarif pajak. Perlu diketahui, nominal pajak progresif berpengaruh pada total pajak kendaraan yang wajib dibayarkan.

Untuk NJKB merupakan harga atau nilai yang diperoleh dari Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah yang sebelumnya diperoleh dari Agen Pemegang Merek. Adapun jumlah NJKB dapat dilakukan dengan menghitung rumus (PKB/2) x 100. Sedangkan PKB sendiri dapat dilihat di lembar belakang pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.

Setelah hasil dari NJKB diperoleh, untuk mempresentasekan penghitungan pajak progresif dapat mengetahui jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ agar bisa memperoleh hasil pajak progresif tiap kendaraan.

Adapun contoh penghitungan pajak progresif sebagai berikut:

Mobil Pertama

PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000

SWDKLLJ: Rp150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Jika memiliki kendaraan yang sama maka sesuaikan tagihan pajak progresif yang sudah dijelaskan sebelumnya.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Badan Pajak Sebut 75 Mobil Mewah di Jakpus Beridentitas Bodong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus