Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

Meskipun restitusi dan kompensasi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu korban tindak pidana, keduanya memiliki perbedaan.

31 Mei 2024 | 18.06 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam ranah hukum, terutama dalam konteks kasus tindak pidana, istilah restitusi dan kompensasi sering kali digunakan sebagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sistem peradilan pidana terus berkembang untuk tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban. Selain hak atas perlindungan, setiap korban tindak pidana juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban, terdapat perbedaan signifikan antara restitusi dan kompensasi. Artikel ini akan merinci perbedaan utama antara restitusi dan kompensasi, serta memberikan pemahaman mengenai landasan hukum yang mengaturnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Perbedaan antara restitusi dan kompensasi dalam konteks hukum, terutama dalam kasus tindak pidana, adalah sebagai berikut:

1. Restitusi

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana. Permohonan restitusi tidak menghapus hak korban untuk mengajukan gugatan perdata, dalam beberapa hal yang diatur dalam Pasal 9 Perma.

2. Kompensasi

Kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.Bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban meliputi:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian.

- Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan.

- Kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non-uang atau natura yang dilaksanakan secara bertahap. Prosedur pengajuan kompensasi mirip dengan pengajuan restitusi, dengan beberapa perbedaan yang diatur dalam Pasal 18 Perma.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa restitusi lebih berkaitan langsung dengan kewajiban pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian kepada korban atau keluarganya, sementara kompensasi bersifat lebih umum dan dapat diberikan oleh negara sebagai bentuk dukungan kepada korban yang tidak mampu mendapatkan ganti rugi secara penuh dari pelaku tindak pidana.

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengatur mengenai restitusi dan kompensasi.

Aturan tersebut memberikan ketentuan lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung. Tindak lanjut dari regulasi tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 1 Maret 2022.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus