Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membuka kantor perwakilan di Jawa Timur. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan alasan lembaganya berencana membuka cabang baru di wilayah tertimur Pulau Jawa tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LPSK saat ini memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Menurut laman resmi lembaga tersebut, ketiga kantor itu termasuk Kantor Pusat di Jakarta serta dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wawan, cabang baru perlu dibuka untuk memperluas akses perlindungan bagi mereka yang berhadapan dengan ancaman tindak pidana. “Untuk memastikan lebih banyak saksi dan korban yang bisa terlindungi,” kata Wawan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 September 2024.
Wawan menyampaikan alasan LPSK secara khusus memilih Jawa Timur sebagai lokasi pembukaan kantor baru. Menurut dia, Jawa Timur perlu mendapat perhatian khusus sebagai salah satu daerah dengan populasi terbesar di Indonesia.
Berdasarkan catatan LPSK, ada setidaknya 550 permohonan perlindungan dari Jawa Timur sejak Januari 2024. “Jumlah tersebut kemungkinan jauh lebih kecil dibandingkan jumlah tindak pidana yang sebenarnya terjadi, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk provinsi ini,” ucap Wawan.
LPSK telah membicarakan rencana pembukaan kantor baru itu dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Namun, Wawan belum mengungkapkan kapan perwakilan LPSK di provinsi tersebut akan mulai beroperasi.
Wacana itu sebelumnya dibicarakan Wawan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam audiensi di Surabaya pada Rabu, 25 September 2024. Adhy disebut menyambut baik inisiatif pembukaan kantor LPSK tersebut.
Adhy menyatakan Pemda Jawa Timur siap membangun kerja sama lebih erat dengan LPSK. “Kami ingin menjalin sinergi yang baik dengan LPSK. Semoga dengan adanya pertemuan ini, dapat terbangun hubungan baik serta menciptakan program yang berdampak bagi masyarakat,” kata Adhy.
LPSK adalah lembaga negara yang berfungsi untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap saksi atau korban tindak pidana. LPSK memiliki mandat yang berasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta perubahannya.
Pilihan Editor: LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon