Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Laporan Palsu Apakah termasuk Tindak Pidana?

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga ke Polsek Kebayoran Lama

7 Oktober 2022 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Baim dan Paula sengaja berpura-pura untuk membuat konten atau prank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.

Apa itu laporan palsu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari publikasi Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Laporan Palsu, laporan palsu mengandung unsur ketakbenaran suatu objek yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan.

Orang yang bisa disangkakan dengan pasal laporan palsu, yaitu:

1. Orang yang melakukan

Seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari tindak pidana laporan palsu.

2. Orang yang menyuruh melakukan

Orang yang menyuruh dan yang disuruh. Orang yang disuruh ini akan tetap dihukum dan dipandang melakukan sendiri tindak pidana laporan palsu.

3. Orang yang turut melakukan

Seseorang yang sama-sama melakukan tindak pidana laporan palsu.

4. Orang yang dengan pemberian

Salah memakai kekuasaan, orang yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana.

Unsur yang harus dipenuhi pada klasifikasi ini adalah orang tersebut harus sengaja menganjurkan orang lain, sedangkan penganjurnya harus memakai salah satu pilihan yang ditawarkan oleh orang yang menganjurkannya.

Merujuk artikel Pahami Tindak Pidana Laporan Palsu, laporan palsu bentuk penyampaian berita, keterangan, maupun pemberitahuan yang tidak benar suatu kejadian.Secara tersirat laporan palsu terdapat di dalam ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Di dalam pasal itu terdapat beberapa unsur-unsur yang bisa mengancam seseorang melakukan tindak pidana laporan palsu, antara lain:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
  • Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
  • Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tak terjadi.

Mengutip dari buku KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu, yaitu:

  • Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki  keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum.
  • Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Berdasarkan Pasal 55 KUHP Ayat (1), terdapat beberapa orang yang bisa diancam dengan tindak pidana laporan palsu. Pasal itu berbunyi:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus