Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai syarat kartu vaksin Covid-19 seperti di warung makan, salon, maupun akad nikah memang dibutuhkan selama pelaksanaan PPKM Level 4. Aturan serba kartu vaksinasi itu baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi vaksin itu menjadi syarat yang menurut saya sangat logis. Walaupun kita tahu vaksin yang kita gunakan saat ini tidak mencegah penularan. Tapi paling tidak, jika orang yang menggunakannya (vaksin) terpapar Covid-19, mereka tidak akan terlalu parah (gejalanya)," kata Sulfikar kepada Tempo, pada Jumat, 30 Juli 3021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sulfikar juga menilai bahwa syarat serba sertifikat vaksin ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan insentif kepada warganya yang sudah divaksinasi. Syarat tersebut juga bakal mendorong warga lain yang belum divaksin agar melakukan vaksinasi.
Walau syarat vaksinasi baik, Sulfikar mengatakan bahwa langkah tersebut sebenarnya belum cukup mencegah penularan virus. Alasannya, vaksinasi hanya satu dari berbagai cara yang dibutuhkan guna menekan penularan.
"Resep utamanya kan ada vaksinasi, pembatasan sosial, testing dan tracing," ucap Sulfikar.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI melalui dinas-dinasnya baru-baru ini menerbitkan aturan berkaitan dengan syarat sertifikat vaksinasi. Misalnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI.
Dinas mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sudah divaksin. Kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan sejenis. Pegawai dan pengunjung salon atau cukur rambut diwajibkan sudah menerima vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha. Dalam aturan itu, keluarga, tamu, maupun penyelenggara akad nikah juga harus disuntik vaksin Covid-19.
M YUSUF MANURUNG