Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Panggilan Darurat 112, Bisa untuk Melaporkan Soal Apa Saja?

Nomor telepon 112 adalah layanan panggilan darurat untuk semua kejadian gawat. Bisa digunakan untuk melaporkan apa saja?

10 Januari 2023 | 09.13 WIB

Petugas menerima panggilan permintaan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat 25 Juni 2021. Permintaan masyarakat terhadap layanan AGD Dinkes DKI Jakarta meningkat sekitar 139 persen dalam dua pekan terakhir seiring jumlah kasus positif COVID-19 yang naik beberapa waktu terakhir ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas menerima panggilan permintaan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Jakarta, Jumat 25 Juni 2021. Permintaan masyarakat terhadap layanan AGD Dinkes DKI Jakarta meningkat sekitar 139 persen dalam dua pekan terakhir seiring jumlah kasus positif COVID-19 yang naik beberapa waktu terakhir ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Laiknya layanan 911 di Amerika, Indonesia juga punya nomor panggilan darurat 112.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari layanan112.kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengembangkan program Program Layanan Nomor Panggilan Darurat (Call Center) 112. Peluncuran ini dilakukan Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada tahun 2015 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Program ini bisa mempermudah masyarakat untuk melaporkan kondisi darurat dengan mengingat satu nomor saja. Dengan menghubungi nomor 112, masyarakat bisa mendapatkan pertolongan untuk segala jenis kejadian darurat yang terjadi di daerah masing-masing.

Layanan 112 telah dipertimbangkan untuk memberi bantuan darurat melalui unit-unit yang akan terjun secara langsung ke lapangan. Berbagai unit tersebut di antaranya ialah Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polres, dan lembaga atau instansi lainnya yang ada di daerah.

Meskipun demikian, nomor-nomor darurat lainnya yang di masih tetap berlaku. Contohnya adalah sebagai berikut.

1. Ambulans/Kementerian Kesehatan: 119

2. Kepolisian: 110

3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): 115

4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 117

5. Pemadam Kebakaran: 113

Baca: Cara Aktifkan Panggilan Darurat di Smartphone Android Juga iOs

Kapan Telepon 112?

Berdasarkan layanan112.kominfo.go.id, alur kerja dari call center 112 ini adalah sebagai berikut.

1. Ketika suatu saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga dapat menghubungi 112.

2. Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya kepada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan. Misalnya terjadi tindak kriminal, petugas akan meneruskan laporan warga ke kepolisian. Begitu pula jika terjadi kebakaran akan diteruskan ke pemadam kebakaran, atau terjadi bencana alam akan diteruskan ke BNPB, dan jika terjadi kecelakaan lalu lintas maupun keadaan darurat lainnya, akan langsung disambungkan ke dinas-dinas terkait.

3. Koordinasi antar petugas ini dilakukan melalui sistem terkomputerisasi dan didukung dengan komunikasi melalui radio trunking, sehingga laporan yang masuk ke call center 112 akan terintegrasi.

Panggilan Darurat 112

Di samping meneruskan laporan kepada pihak-pihak terkait, layanan ini juga bisa memandu pelapor untuk melakukan langkah-langkah yang dapat dilakukan. Tentunya panduan ini disesuaikan dengan jenis laporan dan kejadian yang dialami pelapor dengan tujuan mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Selain itu, aturan mengenai call center 112 ini telah tercantum dalam Permenkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Pada tahun pertama penyelenggaraannya, pada 2016 lalu, layanan panggilan darurat 112 ini diadakan di kota-kota besar seperti Prov. DKI Jakarta dan Kota Surabaya, serta Pilot Project di 10 Kota antara lain Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Kemudian pada tahun-tahun berikutnya, layanan ini meluas ke kota-kota lainnya. Hingga Juli 2020, tercatat ada 61 pemerintah daerah yang melaksanakan layanan ini secara mandiri.

Pada era digital seperti saat ini, lebih banyak orang-orang yang memiliki kuota internet dibanding pulsa. Namun tidak perlu khawatir tak bisa menelepon nomor darurat, karena 112 bisa dihubungi tanpa memungut biaya sepeser pun. Bahkan nomor ini dapat ditelepon ketika ponsel dalam keadaan terkunci.  

PUTRI SAFIRA PITALOKA 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus