Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, perusahaan milik Arifin, PT Medco, diduga telah merugikan negara sebesar US$ 192 juta, 2,9 miliar yen, dan Rp 155 miliar. Asal muasalnya, Medco menerbitkan 27 lembar commercial paper (CP) yang kemudian dibeli sebuah BUMN, PT Jasindo. Dan setelah CP itu jatuh tempo, Medco ternyata tidak sanggup membayarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo