Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pasar Jaya Wajibkan Kartu Vaksinasi Covid-19: Termasuk di Pasar Tanah Abang

Wagub DKI menyambut baik kebijakan yang diambil Pasar Jaya terkait wajib tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, termasuk berlaku di Pasar Tanah Abang.

27 Juli 2021 | 07.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung menunjukkan kartu vaksin saat akan masuk Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah Perumda Pasar Jaya soal kewajiban pedagang dan pembeli menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 berupa kartu, sertifikat sebelum masuk ke pasar, termasuk Pasar Tanah Abang.

"Kebijakan yang diambil oleh Pasar Jaya terkait kewajiban vaksin ini saya kira sesuatu terobosan yang baik karena pasar tradisional adalah wilayah yang cukup rentan terjadi interaksi antara pedagang dan penjual dan berbagai profesi lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 26 Juli 2021.

Menurut Riza, kebijakan yang diambil oleh Pasar Jaya ini juga agar bisa mendorong masyarakat termasuk pedagang dan pembeli untuk menyegerakan mendapatkan vaksin.

Wagub DKI Riza menyebutkan selai di pasar, lokasi lainnya yang penting untuk dilaksanakan kebijakan serupa adalah di pabrik, tempat usaha serta tempat yang banyak kerumunan termasuk terminal, bandara, pelabuhan, hingga mal yang memiliki kepadatan tinggi.

"Itu saya kira penting untuk diterapkan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi," katanya.

Namun demikian, Riza menyampaikan sampai saat ini baru di lokasi-lokasi tempat melakukan perjalanan yang mewajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Ke depan pemerintah akan menggodok ini tempat mana yang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin. Saya kira ini perlu dipertimbangkan bersama apakah diperlukan tempat tertentu kalau masuk harus tunjukkan kartu vaksin, kami di Jakarta juga akan ka bahas ini. Supaya 
 mendorong orang segera vaksin," kata Riza.

Sebelumnya, seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 yang disesuaikan hingga 2 Agustus 2021, Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan ketat. Salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksin.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Senin, mengatakan hal ini diwajibkan bagi pedagang dan pengunjung pasar mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di ibu kota.

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief.

Arief menyebutkan hal ini menjadi salah satu respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta terkait pasar tradisional. Tak terkecuali linkungan Pasar Tanah Abang.

Baca juga : PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Dibuka Lagi hingga Pukul 15.00 WIB
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus