Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.

2 September 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mempertanyaakan legal standing Maskota, orang yang melaporkan Muhammad Said Didu ke Polres Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun pelaporan itu didasarkan atas kritikan Said Didu terhadap pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). "Tidak memiliki relevansi hukum atau legal standing atau kedudukan sebagai korban," ujar Julius kepada Tempo, 2 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Said Didu melontarkan kritik lewat media sosial tentang ketidakadilan dalam penggusuran di sembilan Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Lokasi yang digusur itu akan digunakan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional PIK-2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kritiknya, Said Didu tidak pernah menyinggung nama Maskota. Pelapor diketahui merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.

Menurut Julius, dalam kasus tersebut seharusnya laporan Maskota tidak bisa diterima penyidik. Alasannya, ia tidak memiliki relevansi hukum atas kritikan yang digaungkan Said.  "Secara hukum jelas nggak bisa, tapi problemnya kemudian  siapa yang membantu akses pelaporan itu hingga dapat diterima penyidik," ujar Julius. 

Saat ini kasus Said sudah naik ke tahap penyidikan. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian serta penyebaran berita bohong. Dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menurutnya laporan itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus