Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pejabat Baru DKI Diminta Tingkatkan Serapan Anggaran

Anggota Dewan menilai pelantikan pejabat eselon II DKI lambat.

9 Juli 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anies melantik 16 pejabat eselon II di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan meminta para pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan tugas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mereka dipilih karena memiliki rekam jejak yang baik. Dia berharap mereka mampu meningkatkan serapan anggaran di lembaga masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ukuran semuanya sudah ada dalam target yang kami susun sehingga tidak ada waktu untuk bersantai," ujar Anies, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies melantik 15 pejabat eselon II dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta kemarin. Salah satu pejabat itu adalah Juaini yang dilantik sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Juaini mengatakan, untuk meningkatkan serapan anggaran dalam Dinas Sumber Daya Air, dengan menggenjot belanja pembelian lahan. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Dinas Sumber Daya Air memiliki alokasi anggaran Rp 2,03 triliun. Dari pagu anggaran itu, Rp 850 miliar digunakan untuk pembelian lahan program naturalisasi sungai dan waduk.

Berdasarkan data serapan anggaran di situs publik.bapedadki.net, serapan anggaran Dinas Sumber Daya Air hingga kemarin sore baru sekitar 16,5 persen. Sedangkan hingga akhir 2018, serapan anggaran Dinas Sumber Daya Air hanya sebesar 61,7 persen.

Juaini belum bisa menyampaikan target serapan anggaran dalam dinasnya pada tahun ini. Namun, dia optimistis bisa meningkatkan serapan anggaran karena sejumlah pejabat di suku dinas sumber daya air dan kepala bidang di dinas merupakan orang baru. "Semoga bisa mendongkrak dibanding yang kemarin," ujarnya.

Syafrin Liputo, yang menduduki posisi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, belum bisa menetapkan target serapan anggaran dalam dinasnya. "Setelah satu-dua hari, baru saya bisa komentar," katanya.

Menurut Syafrin, selain serapan anggaran, Gubernur Anies memberikan tugas untuk segera mengintegrasikan angkutan umum dengan PT Transportasi Jakarta melalui program Jak Lingko. Sejauh ini, angkutan umum yang terintegrasi dengan Jak Lingko belum mencapai 10 persen.

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan seharusnya enam bulan setelah dilantik menjadi gubernur, Anies segera merombak pejabat DKI sesuai dengan kebutuhan. Karena itu, ia menilai bahwa pelantikan pejabat yang dilakukan Anies saat ini sudah sangat terlambat.

Menurut Gembong, tidak heran jika serapan anggaran DKI tidak optimal karena jabatan setingkat eselon II dibiarkan kosong terlalu lama. Sebab, pelaksana tugas kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan tidak berani mengeksekusi program kerja dan anggaran yang telah dialokasikan. "Ini juga akan mempengaruhi pada pelaksanaan janji kampanye," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Anies menilai penentuan pejabat eselon II yang baru ia putuskan tidaklah terlambat. Sebab, selama ini fungsi organisasi telah berjalan mengikuti program yang dicanangkan dalam RPJMD. "Jadi bukan bergantung semata-mata pada orangnya," katanya. JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT


Wajah Baru

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus