Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelaku Menangis Minta Maaf, Ini 5 Fakta Kasus Korban Kecelakaan Dibuang di Depok

Pelaku beralasan mau membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, tapi di tengah jalan pelaku kebingungan biaya pengobatan

19 Februari 2023 | 08.43 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano dan Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti kasus pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Mapolres Metro Depok, Ahad, 18 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano dan Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti kasus pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Mapolres Metro Depok, Ahad, 18 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok -  Polres Metro Depok menangkap ERA, 26 tahun, terduga pembuang EF, 53 tahun, korban kecelakaan ke semak-semak. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap petugas di Perumahan BSI Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejadian ini berawal saat korban bersama temannya mengendarai motor melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di halte Depok Town Center, pengendara hendak belok ke kanan, area parkir samping halte. Di saat bersamaan, ERA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6368 EZS melaju dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak terelakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah terjadi tabrakan, ERA membawa korban pergi dari area lokasi kecelakaan dengan alasan akan dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban justru diturunkan dan ditinggal pergi.

 

  1. Pelaku Panik dan Khawatir Biaya Pengobatan

Kombes Fuady mengatakan pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak melakukan hal itu karena bingung biaya pengobatan.

Fuady menjelaskan pelaku mengubah niatnya untuk membawa korban ke rumah sakit lalu mencari tempat untuk menurunkan EF, 53 tahun, di lokasi yang sepi. "Korban diturunkan di daerah Rawa Denok Pancoran Mas," katanya dalam konferensi pers, Sabtu, 18 Februari 2023.

  1. Korban Kecelakaan Masih Hidup saat Dibuang Pelaku

Kasi Humas Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Fitri mengungkapkan, sesaat setelah kecelakaan korban masih dalam kondisi hidup. Namun, korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit usai ditemukan oleh warga lain di semak-semak.

 

  1. Pelaku Sempat Kembali ke Lokasi Pembuangan Korban

Pelaku sempat kembali ke lokasi tempat ia membuang korban EF, 53 tahun. Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setelah membuang korban pelaku pulang ke rumah.

"Pelaku bertemu dengan istri dan menceritakan kejadian," kata Ahmad Fuady, Ahad, 18 Februari 2023.

Kapolres menuturkan bahwa pelaku mengajak kawannya untuk kembali lokasi membuang korban di Rawa Denok. "Untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," tutur Kapolres.

Namun, korban sudah tidak ada dan akhirnya pelaku memperbaiki motornya di bengkel.

 

  1. Pelaku Minta Maaf ke Keluarga Korban

ERA mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada keluarga korban. Ia menyatakan sebenarnya tidak memiliki pikiran untuk membuang korban di tengah perjalanan.

Namun, kata ERA, hal itu terjadi lantaran ia panik. "Saya sebenarnya tidak punya itikad untuk membuang, di tengah perjalanan saya punya pikiran khilaf dan panik,'" kata ERA sambil terisak, Ahad, 18 Februari 2023.

 

  1. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat ERA, 26 tahun, pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Depok dengan pasal berlapis. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Yang kedua pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, kemudian pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," kata Fuady dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Februari 2023.

Fuady menuturkan pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum. "Terhadap beberapa barang bukti sudah disita, yakni kendaraan yang digunakan pelaku dan korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian," ucap dia.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus