Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuli bangunan tampak bekerja di proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut pantauan Tempo, mereka bekerja sejak pukul 10.00 pada Selasa, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan banner yang terpampang di penutup proyek, bangunan itu telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kelas C. Artinya, diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya sekitar 1.000 meter persegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menyegel bangunan itu dua kali karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 2 tahun yang lalu, 2021, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menjelaskan kronologi penyegelan.
Pada 23 Oktober 2018, pemerintah sudah menerbitkan IMB untuk penggunaan bangunan rumah tinggal 2 lantai + 1 basement. Tapi kemudian, pemerintah menemukan berbagai bentuk pelanggaran.
Pertama, jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang. Lalu, penambahan lantai tiga di bagian belakang, serta penambahan luas basement sebesar 328 meter persegi. Padahal izin yang ada hanyalah 198 meter persegi.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga rekomendasi teknis bongkar secara bertahap. Pada 28 Oktober 2020 dan 19 Januari 2021, Satpol PP Kota Jakarta Pusat bersama unsur/institusi terkait melakukan penerbitan terpadu. Pihak konstruksi pun sepakat melanjutkan pembongkaran sendiri.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat mencabut papan segel pada bangunan. Sebagai tindaklanjut dari arahan gubernur, pengawasan dan pemeriksaan kembali telah dilakukan pada 9 Juni 2021. Namun, petugas menemukan pelanggaran kembali. Di mana area "basement" masih seluas 324,75 meter persegi.
Kini, proyek pembangunan rumah itu dilanjutkan kembali. Menurut izin yang tertera, bangunan itu merupakan rumah tinggal kopel dengan jumlah 2 lantai, 1 basement. Izinnya sendiri sudah ada sejak 23 Februari 2023 lalu. Kuli bangunan yang sedang bekerja membenarkan penyegelan tersebut. "Iya itu dulu, sekarang sudah dapat izin," ujar kuli yang tak mau menyebutkan namanya di lokasi bangunan, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Menurut pantauan, hingga pukul 12.00 siang, hanya ada satu mobil truk yang masuk untuk mengirim barang. Pintu proyek pun terbuka saat truk mulai masuk. Nampak batu bata yang tertumpuk. Dinding-dindingnya belum jadi. Hanya ada pondasi dari kayu dan beton yang terpasang. Sebuah rancangan tangga yang terbuat dari kayu maupun besi juga terlihat dari luar.
Pukul 12.00 suara dari dalam proyek mulai hening. Beberapa keluar dari pintu untuk membeli minuman. Dari dalam hanya terdengar suara orang yang menjulurkan pintu proyek yang tertutup. Dua motor terparkir di pagar penutup hijau. Hingga berita ini terbit, Tempo masih menunggu kedatangan mandor untuk meminta penjelasan penerimaan yang pernah terjadi hingga mendapat izin kembali.
Proyek bangunan yang akan dijadikan rumah tinggal itu berada di depan Taman Situ Lembang, Menteng yang luasnya 11.150 meter persegi. Namun penghuni rumah cukup menyebrang empat langkah dari pintu lokasi proyek ke taman. Ia dapat menikmati suasana asri di kompleks tersebut.
Pohon dan rumputan berwarna hijau menyegarkan mata. Begitu pula dengan warna hijau danau kecil yang terletak di tengah-tengah komplek. Tak jarang air menyembur dari danau seperti pancuran. Bebek-bebek mengelilingi danau.