Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat isu perkotaan, Elisa Sutanudjaja melaporkan bangunan konstruksi yang dinilainya melanggar dan menyerobot lahan publik. Dugaan pelanggaran pada konstruksi bangunan di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat itu menurutnya tak hanya terjadi sekali. “Ini kali ke-2 dalam 2 tahun terakhir, 2 bangunan di Jalan Purworejo (nomor 7 dan 8) melakukan pelanggaran,” tulis Elisa lewat akun pribadi X miliknya pada Senin, 25 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, konstruksi yang rencananya membangun rumah nomor 8 itu dinilai menyerobot lahan publik. Dalam proses pembangunannya, penyelenggara diduga mengambil lahan publik di belakang bangunan, Jalan Rembang selebar 30 cm dan panjang 40 meter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasar pantauan Tempo, konstruksi bangunan di belakang, Jalan Rembang itu lebih menonjol dari bangunan di sebelah-sebelahnya. Meski kendaraan seperti sepeda motor atau mobil terlihat jarang melintas, tetapi jalanan itu memang jadi lebih sempit. Pada Selasa siang, 26 Desember 2023 ada mobil sedan dan sepeda motor matic yang melintas bersamaan di jalan tersebut, keduanya pun berlawanan arah.
Kedua kendaraan itu terlihat melaju perlahan saat hampir bertemu. Terlihat, sepeda motor mendahului di samping mobil. Motor itu bisa lewat di mobil sedan tapi jaraknya sangat dekat bersandingan dengan bangunan konstruksi. Sedangkan di sisi berlawanan, ada juga mobil lain yang terparkir. Posisinya menunjukkan bagian belakang mobil dari arah jalan, sehingga mobil yang hendak lewat tak bisa menyerong ke samping untuk memberi pengendara motor jalan lebih lebar.
Selain pelanggaran yang Elisa anggap ada di belakang rumah, ia juga komplain soal penutupan akses gang yang tiba-tiba ditutup. Dalam utasnya di X atau dulu Twitter , ia menunjukkan gambar lama di mana ada pintu gang yang seharusnya tembus dari Jalan Purworejo (depan) ke Jalan Rembang (belakang). Tetapi, gang itu kini ditutup karena konstruksi bangunan yang belum usai. Ia mengatakan bahwa penutupan gang itu menyulitkan para penghuni di Jalan Rembang.
Menurut pantauan, gang tembus itu memang ditutup dan belum bisa digunakan kembali. Sehingga untuk melintas dari Jalan Purworejo ke Jalan Rembang, pejalan jaki harus menempuh jarak 550 meter, lebih jauh dibanding menggunakan jalan tembusan.
Selain kondisi rumah nomor 8 yang masih dibangun, Elisa menyebut kejadian pelanggaran di kawasan tersebut juga pernah terjadi. Lokasinya persis di sebelah konstruksi rumah nomor 8, yakni rumah nomor 7 yang sudah selesai dibangun. Bangunan rumah bercat abu-abu dengan pagar berwarna hitam itu dianggap melanggar izin oleh Elisa. Menurutnya, rumah itu seharusnya mendapat izin membangun rumah dua lantai. Tetapi pada kenyataannya rumah itu dibangun 4 lantai di bagian belakang.
Atas laporan tersebut, Pemprov DKI Jakarta lewat akun resmi X miliknya menyampaikan jika laporan tersebut sudah diproses. “Terima kasih atas laporan anda, laporan anda sudah di proses dengan nomor TW231225AXI8,” tulis akun Pemprov DKI Jakarta.