Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Catat Syarat Perjalanannya

Namun untuk bisa mudik tahun ini, pemerintah menetapkan syarat yakni pemudik harus sudah 2 kali dosis vaksin dan 1 kali Booster.

24 Maret 2022 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara kendaraan terjebak kemacetan di KM 29 saat akan melintasi check point penyekatan di Tol Cikarang Barat KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 7 Mei 2021. Pada Operasi Ketupat Jaya 2021 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 444 kendaraan pemudik di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat dengan perincian 346 kendaraan pribadi dan 98 kendaraan umum. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik di Lebaran tahun ini. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun untuk bisa mudik Lebaran 2022, pemerintah menetapkan syarat yakni pemudik harus sudah 2 kali dosis vaksin dan 1 kali Booster. Selain itu, para pemudik juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, apabila pemudik belum melakukan vaksin Booster, maka harus menyertakan hasil negatif tes antigen.

"Kalau baru dua kali vaksin, itu harus tes antigen," ujar Budi Gunadi dalam konferensi virtual, kemarin.

Lalu apabila pemudik baru melakukan satu dosis vaksin, maka harus menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin Booster.

Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat perjalanan selama mudik Lebaran 2022. Nantinya aturan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Korlantas Polri Tinjau Tol Trans Jawa

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus