Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta telah menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik dalam rangkaian Penerimaan Dokumen Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menyebut bahwa jumlah total kandidat yang diajukan setiap parpol mencapai 1.818 orang yang terdiri dari 1.208 laki-laki dan 610 perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wahyu menyampaikan bahwa masa pencermatan rancangan DCT ini memerlukan waktu selama 10 hari. "Masa pencermatan rancangan DCT berlangsung sejak 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023," katanya dalam keterangan tertulis KPU DKI pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyusunan rancangan DCT ini, dijelaskannya, berasal dari daftar calon sementara dan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara yang mana telah berstatus Memenuhi Syarat (MS).
Sebelum rangkaian ini berlangsung, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan DCS Anggota DPRD DKI pada 19 Agustus 2023. Setelah itu KPU DKI menerima tanggapan dan masukan atas DCS sampai 24 Agustus 2023.
Setelah menerima DCT dari 18 partai politik ini, KPU DKI berikutnya akan menyusunnya. Waktu yang dialokasikan adalah selama 24 Oktober 2023 sampai 2 November 2023. Hai ini dilanjut dengan penetapan DCT pada 3 November 2023 dan pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Rancangan DCT akan memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto bakal calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan Kabupaten/Kota tempat tinggal calon.