Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Dalam Negeri. Atas prestasi itu, Pemkab Bekasi menerima insentif fiskal sebesar Rp 10.015.718.000 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini tidak lepas dari upaya TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Kabupaten Bekasi yang bekerja lintas sektoral," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Sasana Bhakti Praja, kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Dani mengatakan keberhasilan pihaknya dalam menekan angka inflasi daerah berkat kinerja TPID Kabupaten Bekasi yang konsisten memastikan ketersediaan bahan pokok selalu aman, stabilitas harga terjangkau, dan pendistribusian terjaga sehingga masyarakat miskin terbantu.
Sementara itu, dana yang diterima Pemkab Bekasi itu bakal digunakan untuk program pengendalian inflasi daerah, salah satunya padat karya, seperti pengendalian banjir, pembersihan drainase serta saluran, dan lainnya.
"Sesuai arahan Pak Menteri, dana ini harus digunakan untuk program-program yang terkait langsung dengan pengendalian inflasi. Jadi, rencananya akan diarahkan ke padat karya," ujar Dani.
Dani menambahkan bahwa program padat karya bakal berdampak positif bagi perbaikan lingkungan dan infrastruktur terutama menjelang musim penghujan. "Padat karya kami akan ada dua manfaat, pertama, bisa memberikan pendapatan bagi masyarakat yang tidak bekerja, kedua, sambil perbaikan infrastruktur menghadapi musim hujan," ujar Dani.
Diketahui, inflasi Indonesia turun dari sebelumnya 5,9 persen pada akhir 2022 menjadi 3,52 persen pada Juni 2023. Adapun insentif fiskal kategori kinerja periode I tahun 2023 itu diberikan kepada total 33 pemerintah daerah, dengan rincian 3 Pemerintah Provinsi, 24 Pemerintah Kabupaten, dan 6 Pemerintah Kota.
Total insentif fiskal yang diberikan pada periode ini sebesar Rp 330 miliar, dengan alokasi tertinggi mencapai Rp 12,29 miliar dan terendah Rp 8,98 miliar.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Gaduh Pembatalan Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Tak Tahu Stadion Harus Steril 48 Jam Sebelum Pertandingan