Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal. Hal ini agar perkawinan mereka dicatat oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
"Jadi, nikah massal itu layanan pencatatan perkawinan nonmuslim yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di rumah ibadah masing-masing, namun belum dicatatkan pada Lembaran Negara pada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Gentina Arifin di Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Hingga kini, Gentina telah melakukan layanan nikah massal pada tiga kecamatan di Jakbar, yakni Cengkareng, Tambora dan Kembangan, dengan mencatatkan 45 pasangan telah mengikuti pelayanan.
"Untuk kegiatan kawin massal sudah dilakukan di tiga kecamatan ya, Cengkareng, Tambora dan Kembangan. Dicatatkan itu ada 45 pasangan yang sudah," kata Gentina.
Adapun pelayanan nikah massal tersebut, kata Gentina, dilakukan dengan cara "jemput bola", yakni mendatangi kecamatan terkait.
"Kegiatan ini dilakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan dan masih akan dilaksanakan ke lima kecamatan lainnya," kata Gentina.
Gentina menyebut layanan tersebut tidak dipungut biaya. "Gratis," ujar Gentina.
Mengenai persyaratan untuk mengikuti layanan nikah massal, Gentina menyebut pihaknya tidak akan mempersulit warga.
"Asalkan, memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta nikah gereja, nikah dapat dilakukan," ucap dia
Gentina menuturkan, layanan pencatatan perkawinan nonmuslim dapat dilakukan di kecamatan.
"Pencatatan perkawinan non muslim (layanan nikah massal) bisa dilakukan pada loket layanan Dukcapil sektor kecamatan," kata Gentina.
Pilihan Editor: Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini