Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Mau Pajaki Online Shop dan Ojek Online

Sekda DKI Jakarta mengatakan kedepannya Pemprov DKI perlu menarik pajak dari online shop dan ojek online.

11 Oktober 2023 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Di hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)12.12 situs Bukalapak menawarkan sebuah mobil seharga Rp 12 ribu. 12 Desember 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas mengatakan saat ini masih banyak potensi pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Padahal objek pajak tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita nggak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji lagi tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” kata Habib yang dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Komisi C meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Tidak hanya itu, ia meminta Pemprov mengkaji pajak penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, yaitu Rp 1,5 triliun di 2024.

“Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar, jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus. Dari situ digali bisa triliunan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya yakni pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satunya, melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Lusi.

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak PBB.

“Ke depannya supaya berkeadilan, maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin nggak apa gratis,” ujar dia

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus