Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati jika akan menetapkan penerapan pajak ojek online dan online shop.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandy menerangkan bahwa kehati-hatian yang dimaksud adalah untuk dapat menghindari pajak berganda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap ojek online dan online shop.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Prinsip pajak engga boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus pada Media Briefing Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Bunga Rampai Restaurant, Menteng Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023.
Sandy menerangkan bahwa penerapan pajak oleh Pemerintah Daerah untuk tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( UU HKPD).
Dalam penjelasannya, Sandy menerangkan bahwa UU HKPD telah melakukan pemisahan dengan jelas terhadap obyek pajak pusat dan obyek pajak daerah.
“Jadi kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak daerah, mana yang jadi obyek pajak pusat,” ujar Sandy.
Selanjutnya: Sandy memberikan saran dalam pemberlakuan pajak....
Sandy memberikan saran dalam pemberlakuan pajak kepada dua obyek tersebut dengan skema kerja sama antara ojek online dan online shop.
“Bisa digali adalah kerja sama. Misalnya, ketika ada transaksi makanan dengan omset tertentu, ya bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” tutur Sandy.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencari potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024. Pajak ojek online dan online shop merupakan bentuk usulan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Sentyono yang bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pajak ojek online dan online shop, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi terhadap keboijakan bebas pajak bagi aset yang memiliki nilai sebesar Rp 2 miliar.
AKHMAD RIYADH | ANTARA