Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Kata Ditjen Pajak Soal Usulan Ojol dan Online Shop Dikenai Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu menanggapi perihal usulan ojek online alias Ojol dan online shop dikenai pajak.

18 Oktober 2023 | 16.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi perihal usulan ojek online alias Ojol dan online shop dikenai pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan perlu dilihat kembali unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat dan daerah," ujar Dwi kepada Tempo, Selasa sore, 17 Oktober 2023.

Sampai dengan saat ini, lanjut dia, Kemenkeu belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pengenaan pajak untuk Ojol dan online shop dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, usulan ini datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Dia menyebut masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Salah satunya adalah pajak toko online dan pajak layanan transportasi online.

"Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," kata Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini."

Kebijakan itu, menurut Joko, tentu tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. "Harus melibatkan pemerintahan pusat,” tutur dia.

AMELIA RAHIMA SARI | MUTIA YUANTISYA

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus