Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi perihal usulan ojek online alias Ojol dan online shop dikenai pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan perlu dilihat kembali unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat dan daerah," ujar Dwi kepada Tempo, Selasa sore, 17 Oktober 2023.
Sampai dengan saat ini, lanjut dia, Kemenkeu belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pengenaan pajak untuk Ojol dan online shop dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, usulan ini datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Dia menyebut masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Salah satunya adalah pajak toko online dan pajak layanan transportasi online.
"Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," kata Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini."
Kebijakan itu, menurut Joko, tentu tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. "Harus melibatkan pemerintahan pusat,” tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | MUTIA YUANTISYA