Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muncul usulan layanan ojek online alias Ojol dan online shop bakal dikenai pajak. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar buka suara soal hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sulit diwujudkan," kata Fajry pada Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, yang menjadi pertanyaan adalah Ojol dan online shop akan dikenai pajak apa. Dia pun mencontohkan pajak daerah.
"Pajak daerah itu kan menggunakan positive list dan terbatas," tutur Fajry.
Adapun yang merupakan pajak daerah disebutkan dalam undang-undang. Jika pun diwujudkan, maka harus mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRB
"Saya tidak menemukan jenis pajak daerah yang dapat dikenakan atas online shop atau ojek online," tutur dia.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya pajak toko online (online shop) serta pajak layanan transportasi online.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Salah satunya pajak toko online dan pajak layanan transportasi online.
"Misalnya Gojek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," ujar Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini."
Kebijakan tersebut tentu tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. "Harus melibatkan pemerintah pusat,” tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | MUTIA YUANTISYA