Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ada Usulan Ojol dan Online Shop Dikenai Pajak, Pengamat: Sulit Diwujudkan

Muncul usulan layanan ojek online alias Ojol dan online shop dikenai pajak. Pengamat pajak Fajry Akbar buka suara soal hal ini.

17 Oktober 2023 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muncul usulan layanan ojek online alias Ojol dan online shop bakal dikenai pajak. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar buka suara soal hal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sulit diwujudkan," kata Fajry pada Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, yang menjadi pertanyaan adalah Ojol dan online shop akan dikenai pajak apa. Dia pun mencontohkan pajak daerah.

"Pajak daerah itu kan menggunakan positive list dan terbatas," tutur Fajry.

Adapun yang merupakan pajak daerah disebutkan dalam undang-undang. Jika pun diwujudkan, maka harus mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRB

"Saya tidak menemukan jenis pajak daerah yang dapat dikenakan atas online shop atau ojek online," tutur dia.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya pajak toko online (online shop) serta pajak layanan transportasi online.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Salah satunya pajak toko online dan pajak layanan transportasi online.

"Misalnya Gojek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya," ujar Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini."

Kebijakan tersebut tentu tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. "Harus melibatkan pemerintah pusat,” tutur dia.

AMELIA RAHIMA SARI | MUTIA YUANTISYA 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus