Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan apabila penegakan hukum berupa penangkapan lima warga masyarakat adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara oleh polisi terbukti menyalahi prosedur, maka bisa digugat melalui praperadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam kasus ini, dengan fakta seperti itu jelas kepolisian sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum acara pidana,” kata Fickar kepada TEMPO pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata melalui praperadilan, polisi bisa dituntut penangkapannya tidak sah dan dihukum membayar ganti rugi. Sebab, penangkapan langsung habya boleh dilakukan terhadap tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana atau seseorang yang dipanggil dua kali tidak datang, maka bisa dilakukan penangkapan.
Menurut Fickar, jika seseorang tidak sedang melakukan atau tidak sedang dipanggil, maka penangkapannya tidak sah dan bisa dituntut melalui praperadilan. Alasannya, penegakan hukum oleh polisi tidak bisa menangkap orang tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika itu dilakukan, maka penangkapannya tidak sah.
Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Doni Munte, mengatakan lima warga Simalungun tersebut diculik pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Doni menyebut orang yang menculik kelima warga adalah orang yang tidak dikenal.
Kelima orang itu dibawa dengan tangan diborgol. Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan warga tersebut dibawa oleh sekitar 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security PT Toba Pulp Lestari dan truk Colt diesel.
Namun demikian, Polres Simalungun membantah kabar penculikan lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita dari Sihaporas.
"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Choky Sentosa Meliala dalam keterangan tertulis.
Menurut Kapolres Choky, pada saat melakukan penangkapan lima warga masyarakat adat Sihaporas itu, anggotanya sudah menunjukkan identitas dan surat penangkapan. Tiga orang yang ditangkap itu adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita dan Thomson Ambarita. Sedangkan dua lainnya, kata Choky, telah melarikan diri.