Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Peraturan Gubernur DKI tentang pulau reklamasi dianggap melangkahi aturan di atasnya, yaitu peraturan daerah.
Di peraturan gubernur yang terbit bulan lalu itu, pulau reklamasi disebut sebagai pantai dan dianggap menyatu dengan daratan Jakarta.
Perbedaan diksi pulau dan pantai berimplikasi banyak, termasuk pada kewajiban penyediaan ruang hijau.
JAKARTA – Sejumlah kalangan mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju oleh Anies Baswedan. Ketentuan ini dianggap melangkahi Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang kini tengah direvisi dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo