Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Peraturan Gubernur sonder Peraturan Daerah

DKI menerbitkan peraturan gubernur soal panduan rancang pulau reklamasi saat peraturan daerah masih dibahas bersama DPRD. Tidak ada situasi yang mendesak untuk menerbitkan ketentuan tersebut.

2 Juni 2021 | 00.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peletakan batu pertama jalur jalan sehat dan sepeda santai di Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta, 23 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peletakan batu pertama jalur jalan sehat dan sepeda santai di Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta, 23 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peraturan Gubernur DKI tentang pulau reklamasi dianggap melangkahi aturan di atasnya, yaitu peraturan daerah.

  • Di peraturan gubernur yang terbit bulan lalu itu, pulau reklamasi disebut sebagai pantai dan dianggap menyatu dengan daratan Jakarta.

  • Perbedaan diksi pulau dan pantai berimplikasi banyak, termasuk pada kewajiban penyediaan ruang hijau.

JAKARTA – Sejumlah kalangan mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju oleh Anies Baswedan. Ketentuan ini dianggap melangkahi Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang kini tengah direvisi dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus