RAHARDI Ramelan akhirnya muncul juga di Kejaksaan Agung, Rabu pekan lalu. Ini kemunculannya yang pertama setelah berbulan-bulan berada di luar negeri. Sebelum ini, Gedung Bundar sudah tiga kali memanggilnya, tapi yang bersangkutan selalu absen, karena mengaku sibuk mengajar di Amerika.
Bekas Kepala Bulog itu menjadi tersangka kasus penyelewengan dana Bulog sebesar Rp 54 miliar, sejak Juli silam. Rahardi diduga memerintahkan pencarian dana nonbujeter Bulog ke Partai Golkar dan operasi TNI di Timor Timur pascajajak pendapat. Dalam pemeriksaan pekan lalu, Rahardi mengaku memang pernah mencairkan dana Rp 54 miliar dari dana nonbujeter Bulog. Menurut Yan Juanda Saputra, salah satu pengacaranya, dana itu digunakan untuk beberapa hal, antara lain demi kepentingan internal Bulog dan kebutuhan yang sifatnya situasional atau mendadak.
Yan Juanda mengatakan, kliennya tidak pernah menggunakan dana Bulog yang diributkan itu demi kepentingan pribadi. "Dana itu dapat dikeluarkan dengan persetujuan presiden," katanya. Dengan kata lain, tak mungkin Rahardi dapat mengeluarkan dana tersebut tanpa izin Presiden Habibie waktu itu.
Wicaksono, Leanika Tanjung, Johan Budi S.P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini