Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penganiayaan di Jalan Tol Gatot Subroto, Ketahui Arti Pelat Nomor RF

Kode pelat nomor R untuk mobilpejabat eselon II. Korban penganiayaan di Jalan Tol Gatot Subroto anak anggota DPR RI, pejabat tinggi setingkat presiden

6 Juni 2022 | 11.20 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial penganiayaan oleh pengendara mobil dengan pelat nomor RFH di Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang.

Pelat nomor kode RF sering kali disebut dengan pelat dewa karena dipasang untuk mobil pejabat negara. Korban penganiayaan di Jalan Tol Gatot Subroto itu adalah Justin Frederick. Justin juga anak pejabat negara karena orangtuanya anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Ketentuan mengenai kode khusus di pelat nomor mobil itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Pelat nomor dengan kode RF khusus atau hanya untuk para pejabat negara. Ada beberapa kode lain dari pelat nomor dewa tersebut, mulai RFH, RFO, RFQ, RFS, RFD, RFL, RFU, hingga RFP.

Berikut adalah arti kode pelat nomor RF:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

RFH, RFO, dan RFQ
Ketiga kode nomor pelat mobil itu untuk pejabat eselon II. Kode RFH adalah kepanjangan "Reformasi Hukum" yang biasa digunakan oleh pejabat kementerian bidang pertahanan dan keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RFS
Kode tersebut kepanjangan "Reformasi Sekretariatan Negara" untuk mobil pejabat eselon I.

RFD, RFL, dan RFU
Ketiga kode tersebut untuk pejabat TNI dari tiga matra AD, AL, dan AU.

RFP
Kode pelat nomor mobil tersebut khusus untuk pejabat Polri, kepanjangannya "Reformasi Kepolisian."

BacaPelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Putih, Ternyata Ini Alasannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus