Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengaturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021

Pemerintah memberlakukan PPKM Mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Penumpang transportasi umum di DKI Jakarta dibatasi.

28 Juni 2021 | 18.23 WIB

Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali selama dua pekan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA/Wahyu Putro A
Perbesar
Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Pengetatan pembatasan pergerakan di Jawa dan Bali selama dua pekan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penebalan PPKM Mikro diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Untuk membatasi mobilitas warga, Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan transportasi selama PPKM mikro.

Masyarakat yang hendak keluar rumah perlu mengetahui aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro. Aturan yang ada sesuai dengan SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis, Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi.

 

Berikut aturan transportasi yang berlaku saat PPKM mikro:

 

Mobil pribadi 

1 baris 2 orang (kecuali berdomisili pada alamat yang sama)

Trans Jakarta (Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB)

  • Articulated Bus (60 orang), 

  • Single/Maxi Bus (30 orang), 

  • Medium Bus (7 orang), 

  • Micro Bus (7 orang) 

Angkutan Umum Reguler (jam operasional 05.00 - 21.00 WIB)

  • Bus Besar 

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

  1. Bus Sedang 

1 baris 2 orang | dipisahkan gang

  1. Bus Kecil (Kursi berhadapan)

7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang)

  1. Bus Kecil (kursi > 3 baris)

2 orang di depan, 2 orang di tiap baris berikutnya

  1. Bajaj

3 orang (1 orang di depan dan 2 orang di belakang)

Taksi

  1. Berkursi 2 baris

4 orang (2 orang tiap baris)

  1. Berkursi 3 baris

  • 6 orang (2 orang baris)

MRT

70 orang per kereta. Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

LRT

30 orang per kereta. Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

KRL Jabodetabek

74 orang per kereta. Sesuai pola operasional KRL.

Kendaraan Angkutan Barang

1 baris 2 orang

Sepeda Motor

2 orang

AMARI (angkutan malam hari)

Jam operasional 21.01 - 22.00 WIB

 

“Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara,” tulis akun Instagram @DKIJakarta, Jumat (25/6/2021).

 

Sektor transportasi merupakan bagian penting dalam PPKM mikro. Maka dari itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan transportasi yang berlaku selama PPKM mikro.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakarta Pusat Ditutup Sementara

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus