Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip
RS Rujukan Covid 19 dilarang timbun limbah infeksius lebih dari 2 x 24 jam.

Berita Tempo Plus

Pengawasan Limbah Medis Rumah Sakit Diperketat

Rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah harus bekerja sama dengan perusahaan khusus pengelola limbah berbahaya.

29 Januari 2021 | 00.00 WIB

Petugas limbah infeksius memakai berlapis pelindung wajah di salah satu rumah sakit di Jakarta, 1 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas limbah infeksius memakai berlapis pelindung wajah di salah satu rumah sakit di Jakarta, 1 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Jumlah limbah medis dari RS rujukan Covid-19 di DKI Jakarta menembus 5.163 ton.

  • Rumah sakit rujukan harus memiliki cold storage medical waste untuk menyimpan limbah infeksius sebelum diangkut dan dihancurkan.

  • Pemerintah baru mengeluarkan izin pengelolaan limbah B3 kepada 120 rumah sakit dan 18 perusahaan swasta.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi secara ketat prosedur pengolahan sampah medis rumah sakit selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bahkan secara periodik memeriksa dan memverifikasi data jumlah limbah dari rumah sakit, terutama yang menangani pasien Covid-19.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus